Dugaan Mark Up Gas Air Mata Polri, Jangan Sampai Mengulang Kasus Korupsi Simulator SIM
20-November-24, 11:15Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengingatkan, dugaan mark up gas air mata oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) jangan sampai mengulang kasus korupsi proyek simulator SIM Irjen Djoko Susilo yang terjadi 2012 silam.
Hal ini disampaikan Bambang menanggapi laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mark up pengadaan gas air mata oleh Polri.
“Jangan sampai hal tersebut terulang lagi dan jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Bambang kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Selasa (3/9/2024).
Pada 2012 silam sempat terjadi skandal besar Korupsi Simulator SIM yang menyeret mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Djoko Susilo.
Kini, kata dia, ada juga banyak skandal di kepolisian, namun sifatnya lebih kecil di tingkat Polres.
“Dulu pernah ada skandal yang besar terkait dengan pengadaan Simulator SIM, yang menjebloskan mantan Korlantas ke penjara dan menjadi skandal besar di kepolisian tahun 2012 lalu,” ujarnya.
“Yang kecil-kecil banyak sih di tingkat-tingkat level-level polres beberapa bulan yang lalu misalnya, terkait dengan pemotongan anggaran operasional, penyelidikan di salah satu Polres di NTT,” tambah Bambang.
Dia mengatakan, keterbukaan mengenai pengadaan Almatsus (Alat Material Khusus) di kepolisian penting dilakukan.
Kepolisian juga harus menjaga nama baik institusi agar tidak tercoreng di mata masyarakat.
Oleh karena itu, ia menyarankan kepolisian memberi penjelasan soal pengadaan gas air mata ini.
“Polri tentu harus membuka data-data terkait dengan pengadaan itu (Almatsus). Semua isu terkait dengan lembaga itu juga harus di tindak lanjutin dengan serius. Karena memang kaitannya dengan kepercayaan masyarakat pada lembaga,” ungkap dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan mark up gas air mata Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun dua proyek tersebut mencakup pengadaan Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya Berikut Pengiriman APBN T.A. 2022 dengan nilai proyek sebesar Rp 49,8 miliar dan Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya Program APBN SLOG Polri TA. 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp 49,9 miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan berdasarkan informasi harga di website resmi Byrna sebagai produsen barang yang dibeli, maka biaya yang sepatutnya dihabiskan oleh Polri dari dua paket pengadaan tersebut hanya sebesar Rp 73,2 miliar.
Artinya, terdapat selisih yang diduga dengan sengaja digelembungkan dari total nilai proyek, yakni sebesar Rp 26,4 miliar.