Pengacara Korban Penahanan Ijazah CV Sentoso Seal Adukan Penyebar Lowongan Kerja Bodong ke Polisi
Kasus dugaan penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal di Surabaya memasuki babak baru. Kuasa hukum dari para korban melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi lowongan kerja fiktif ke pihak berwajib.
Edi Kuncoro Prayitno, pengacara yang mendampingi para mantan karyawan CV Sentoso Seal, mengungkapkan bahwa laporan ini didasari oleh penelusuran mendalam terkait bagaimana para korban awalnya mendapatkan informasi lowongan pekerjaan tersebut. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa praktik ini terorganisir dengan rapi sejak awal.
"Kami menemukan jejak digital lowongan pekerjaan yang secara konsisten muncul di berbagai platform, mulai dari grup Facebook hingga situs web pencari kerja, sejak tahun 2021," ujar Edi. "Menariknya, lowongan-lowongan ini seringkali tidak mencantumkan nama UD Sentoso Seal secara eksplisit, tetapi mengarahkan pelamar ke alamat gudang perusahaan tersebut."
Salah satu temuan yang memberatkan adalah adanya lowongan yang mengatasnamakan PT Winnar Inter Nusa, namun dengan syarat yang mencurigakan. "Dalam deskripsi lowongan tersebut, tertulis jelas bahwa pelamar wajib menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan. Jika tidak bisa menyerahkan ijazah, mereka diminta untuk membayar uang jaminan sebesar Rp 2 juta," jelas Edi.
Edi mengungkapkan bahwa salah satu akun yang aktif menyebarkan informasi lowongan kerja tersebut bernama Diana Jan Hwa. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Edi menduga kuat bahwa pihak CV Sentoso Seal berada di balik aktivitas penyebaran lowongan kerja fiktif ini.
Oleh karena itu, Edi memutuskan untuk melaporkan sejumlah akun media sosial yang terlibat ke Polda Jawa Timur. Ia menilai bahwa informasi lowongan kerja yang disebarkan tersebut merupakan bentuk penipuan yang merugikan para pencari kerja.
"Kami melaporkan satu akun di aplikasi pencari kerja, satu akun Facebook, dan satu akun Instagram. Kami fokus pada akun-akun yang mengunggah lowongan pekerjaan mengatasnamakan PT lain, namun pada akhirnya mengarahkan pelamar ke CV Sentoso Seal," tegasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal ini telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, penanganan kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Edi menjelaskan bahwa saat melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pihaknya sempat mengalami kendala dalam memenuhi unsur-unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Kami telah berdiskusi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Ada beberapa unsur yang perlu dipenuhi agar tuduhan penggelapan dapat dibuktikan," ujarnya.
Salah satu unsur penting yang harus dipenuhi adalah adanya permintaan pengembalian ijazah dari pihak karyawan. "Kita harus meminta (lebih dahulu), barang kita kasih atau titipkan orang lain. Maka ketika kita mau ambil (ijazahnya) kita harus meminta, supaya unsur (laporannya) terpenuhi," pungkas Edi.