Modus Pelaku TPPO di Kabupaten Bandung, Tawarkan Gaji Besar dan Mengaku Badan Usaha Resmi
20-November-24, 11:11Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan Adang Darajat (46) tersangka Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) mengiming-imingi korbannya dengan gaji yang fantastis agar mau dipekerjakan ke luar negeri.
Saat menemui korbannya, kata dia, tersangka mengajak korban seperti seorang pekerja Badan Usaha yang resmi memilili kewenangan untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Dengan modus tersangka bisa memberikan lowongan pekerjaan seolah-olah yang bersangkutan adalah badan yang legal memberangkatkan Tenaga Kerja di Arab Saudi," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (12/6/2023).
Gaji yang dijanjikan oleh tersangka kepada korbannya yakni YS (31) perempuan asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat sebesar Rp 8 juta.
"Ya, jadi bujuk rayu yang dilakukan oleh tersangka yang pertama seolah-olah yang berdangkutan secara sah dan legal bisa memberangkatkan pekerja dan mendapatkan pekerjaan di sana, kedua gajinya diiming-imingi besar, sekitar Rp 8 juta," bebernya.
Pelaku, lanjut dia, tidak melatih para korbannya dengan keahlian khusus sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan.
Selain itu, pelaku telah empat kali beraksi dengan menawarkan pekerjaan yang berbeda-beda.