Tahanan Lapas Cipinang Tipu dan Sebarkan Foto Tanpa Busana Gadis SMP di Jabar

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Seorang warga binaan di lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA (21), diduga memeras gadis berusia 13 tahun yang berdomisili di Jawa Barat.

Kalapas Kelas I Cipinang, EP Prayer Manik mengatakan, pemerasan tersebut dilakukan dengan modus love scamming. Pelaku memeras dan mengancam akan menyebar foto tanpa busana wanita yang masih duduk di bangku SMP itu.

"Benar adanya bahwasanya salah satu warga binaan Lapas Cipinang masih dalam praduga tak bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi elektronik berupa muatan tindak kesusilaan," terangnya saat jumpa pers di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (1/7/2024).

Menurut Prayer, Polda Jabar sebelumnya telah menangani kasus ini terlebih dulu.

Kemudian, pada Selasa (25/6/2024), pihak lembaga permasyarakatan baru melakukan penyisiran di setiap blok untuk mencari terduga pelaku, setelah mendapatkan informasi dari Polda Jabar.

"Karena kondisi kita memang sangat luas, ada tiga blok di sini, blok tipe 7, 5, dan 3, sehingga kita harus maping lagi. Dan alhamdulilah dapat di blok 5 tipe 5 di kamar aula," kata Prayer.

Prayer menjelaskan, dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah handphone (HP) sebagai barang bukti yang digunakan MA untuk melakukan pemerasan.

"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, MA mengaku baru pertama kali melakukan itu dan tidak ada keterlibatan pertugas lapas, ini murni memang inisiatif MA sendiri," jelas dia.

Atas perbuatannya, MA diberikan sanksi yang berdampak pada pemenuhan hak warga binaan, yakni pengurungan hukuman (remisi) dan hak lainnya seperti CB, CMB, CMK, PB, dan lainnya.

"MA juga sudah kita pindahkan ke Nusakambangan melalui perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar menjadi efek jera juga bagi warga binaan lain," ungkap Prayer.

"Semalam MA kami sudah pindahkan ke Lapas Karanganyar di Nusakambangan," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, warga binaan Lapas Cipinang Jakarta Timur melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap anak di bawah umur dengan modus love scamming.

MA diketahui berkenalan dengan korban melalui media sosial Instagram pada Maret 2024, lalu berlanjut hingga ke pesan singkat WhatsApp.

Seiring berjalannya waktu, MA merayu korban mengirimkan foto dan video tanpa busana yang disebarkan kepada orangtua korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 600.000.

Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mendapatkan pelaku yang ternyata seorang tahanan di Lapas Cipinang yang mendapatkan putusan 9 tahun penjara pada kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tersangka berinisial MA ini diketahui baru saja menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan.

"Kami dibantu pihak kalapas LP Cipinang, kami berkoordinasi dengan kalapas dan akhirnya ditemukan ponsel di kamar yang bersangkutan dan bagaimana dia mendapatkan handphone itu kami terus coba dalami," ucap Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Ambarita.

Tak hanya korban AN, pelaku juga ternyata diketahui baru saja melakukan aksinya dengan korban kedua yang berusia dewasa di wilayah Karawang.

"Korban kedua posisinya di daerah Karawang, membuat laporan di kami. Kami lakukan penanganan perkara tersebut," ujar dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/01/15313491/tahanan-lapas-cipinang-tipu-dan-sebarkan-foto-tanpa-busana-gadis-smp-di