Ramai soal Moge Minta Akses Masuk Jalan Tol, Bagaimana Tanggapan PUPR?
20-November-24, 10:47Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Sebuah unggahan mengenai adanya klub motor gede (moge) yang meminta akses jalan tol, viral dan menjadi pembicaraan warganet.
Komentar warganet membanjir usai unggahan tersebut ditayangkan oleh akun Twitter @txtdrpemerintah.
Beragam komentar muncul terkait usulan moge minta akses masuk jalan tol ini.
"Tanpa motor aja jalan tol suka macet, gimana ada motor. udah gitu moge lagi yg egonya 11 12 sama pajero/fortuner.. yg setuju ya cuma yg punya moge doang.." komentar akun @false10s.
"Dikira jalan tol isinya cuma mobil pribadi Ntar giliran di giles sama tronton/kontainer bikin petisi tronton/kontainer gabole masuk tol," tulis akun @almardodicky.
"Ide apalagi ini, serasa idup d luar apa yg speed kendaraan masih pada patuh. D luaran sono motor masih aman, coba motor klean parkir d bahu jalan tol. gw jamin goyang pengendara d tol kita min 100kpj klo jalan kosong d dalam kota,palgi tol luar kota?tar kesenggol bis malam nanges," kata akun @BKetcil.
Tanggapan PUPR
Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Endra S. Atmawidjaja memberikan komentar atas hal tersebut.
Saat dihubungi, Endra menjelaskan bahwa secara prinsip, sesuai Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda 4 atau lebih.
Ia mengatakan, pengecualian dimungkinkan, namun hanya pada jalan tol khusus.
"Pengecualian dimungkinkan pada jalan tol yang telah dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan roda 2," kata Endra saat dihubungi salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Rabu (11/1/2023).
Ia mencontohkan, hal ini sebagaimana yang terjadi pada jalan tol Bali-Mandara. Serta berlaku pula di jalan tol Jembatan Suramadu.
"(Jalan tol tersebut) boleh digunakan oleh kendaraan roda 2 karena tersedia lajur khusus yang terpisah dengan lajur kendaraan roda empat atau lebih, sehingga secara keamanan dan keselamatan terjamin," ujar dia.
Ada pun untuk jalan tol umum, menurutnya dalam prakteknya terdapat pengecualian motor polisi bisa masuk dalam keperluan pengawalan dan pengamanan.
"Namun untuk keperluan pengawalan/pengamanan, kendaraan roda 2 petugas pengawalan diizinkan sebagai bentuk diskresi dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan perundangan," paparnya.
Ia menambahkan, alasan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol merupakan yang utama merujuk pada aturan PP nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol jo. PP nomor 44 Tahun 2009 yang berlaku saat ini.
Diskresi menurutnya dimungkinkan dengan izin pengamanan dan pengawalan pihak berwenang, yakni kepolisian sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Kondisi traffic/kepadatan lalu lintas pada ruas-ruas tertentu yang bisa dijadikan pertimbangan pihak kepolisian dalam memberikan diskresi tersebut," ujarnya.