Diajukan PKPU, 7-Eleven Bakal Ajukan Proposal Perdamaian
20-November-24, 10:37Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - PT Modern Sevel Indonesia (MSI) sebagai pemegang hak gerai waralaba 7-Eleven akan mengajukan proposal perdamaian jika permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Adapun pemohon PKPU terhadap PT MSI adalah PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa dengan total tagihan sekitar Rp 2 miliar.
"Kami akan ajukan proposal perdamaian dan kreditur akan melihat (kemampuan keuangan PT MSI) prospek enggak (untuk membayar utang)," kata Kuasa Hukum PT MSI, Hotman Paris Hutapea, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
Menurut Hotman, kliennya masih memiliki prospek untuk membayar utang. Hanya saja, ia enggan menjelaskan secara detail mengenai hal tersebut.
(Baca: Dua Suplier Makanan Ajukan PKPU ke 7-Eleven)
PT MSI, lanjut dia, masih memiliki kemampuan keuangan meski tidak optimal. Sebab, kontrak PT MSI telah diputus oleh pemilik franchise di luar negeri.
Aset yang dimiliki PT MSI juga masih utuh. "Aset yang ada, belum diapa-apain. Cuma kan asetnya enggak terlalu wah, cuma ruko-ruko," kata Hotman.
Pada kesempatan itu, pengacara yang kerap bergaya nyentrik ini sempat berseloroh kepada wartawan. Dia mengaku melihat prospek keuangan PT MSI karena kliennya itu mampu menggunakan jasa dirinya sebagai pengacara.
"Emangnya enggak boleh (Hotman jadi pengacara PT MSI)? Dia (PT MSI) sanggup bayar honor gue," kata Hotman sambil tertawa.
(Baca: 7-Eleven Akui Punya Utang Ratusan Miliar)
Dalam laporan keuangan PT Modern Internasional Tbk (induk PT MSI), anak usahanya tersebut tercatat memiliki utang sebesar Rp 597 miliar kepada beberapa bank.
Utang kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk tercatat sebesar Rp 1,29 miliar. Adapun utang kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk tercatat sebesar Rp 187,6 miliar.
Selain itu, 7-Eleven juga memiliki utang kepada Standard Chartered Bank Cabang Singapura sebesar Rp 243,96 miliar, dan Bank Mandiri Rp 164,33 miliar.
Masih ada pula kewajiban terhadap pegawai sebesar Rp 20,7 miliar, terhadap pemasok sebesar Rp 203,4 miliar, dan kewajiban pajak Rp 43,9 miliar. Sementara total aset yang dimiliki PT MSI sebesar Rp 222,2 miliar.