DPD Kongres Advokat Indonesia Babel Ikuti Bimtek Hukum Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi
20-November-24, 10:36Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional, BANGKA-- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Bangka Belitung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota yang diselengarakan Mahkamah Konsitusi.
Anggota DPD Kongres Advokat Indonesia Bangka Belitung, KA Tajuddin menyebutkan, agenda tersebut merupakan usaha dari Mahkamah Konstitusi berkeinginan menjaga kualitas proses penyelenggaraan Pilkada agar menghasilkan Pemimpin yang memiliki legitimasi secara Konstitusional.
"Salah satu upaya yang dilakukan Mahkamah Konstitusi adalah dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota di Mahkamah Konsitusi beberapa waktu lalu, dengan mengundang Advokat sebagai pesertanya. Diantara yang diundang adalah Advokat dari Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Bangka Belitung," ujar KA Tajuddin dalam rilis yang diterima Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan, Minggu (10/11/2024).
KA Tajuddin menjelaskan penyelenggaraan Bimtek itu berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua Bogor, dengan menampilkan narasumber yang seluruhnya berasal dari para Hakim dan Sekretariat Mahkamah Konstitusi.
"Tentu materi-materi yang sangat penting untuk bekal bagi Advokat ketika menjadi Kuasa Hukum dari para pihak yang berperkara dalam sengketa Pilkada," tambahnya.
Menurutnya, dalam kesempatan tersebut materi yang disampaikan antara lain mengenai Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, Dinamika penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, Mekanisme, tahapan dan Jadwal Penanganan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
"Kemudian ada juga Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Pihak Terkait dalam Perselisihan Hasil Pilihan Kepala Daerah sekaligus diberikan juga materi dan simulasi prakteknya," terangnya.
Dikatakan KA Tajuddin usai adanya bimbingan ini diharapkan para peserta tidak ada lagi keraguan dalam mewakili Kliennya saat menangani perkara perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
"Dan bagi Mahkamah Konstitusi pembekalan yang diberikannya diharapkan dapat memperlancar proses penanganan dan pemeriksaan sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi. Sehingga, putusan yang dihasilkan yg final dan mengikat itu mampu menghasilkan Pemimpin yang memiliki Legitimasi secara Konstitusion," paparnya.
(Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini/Rifqi Nugroho/Rilis)