Lima Tahun Merana, Ijazah Mantan Karyawan Ditahan Perusahaan di Surabaya
Mantan Karyawan di Surabaya Laporkan Perusahaan Atas Penahanan Ijazah
Seorang pemuda berinisial DSP (24) melaporkan sebuah perusahaan di Surabaya, CV Sentosa Seal, ke Polda Jawa Timur pada Senin, 21 April 2025. Laporan ini terkait dengan penahanan ijazah miliknya oleh perusahaan tersebut sejak ia mengundurkan diri pada tahun 2020.
Akibat penahanan ijazah ini, DSP mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan baru. Banyak perusahaan yang mensyaratkan ijazah asli sebagai bukti pendidikan terakhir. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, DSP terpaksa membantu bisnis keluarga.
DSP mengaku tidak terima dengan penahanan ijazahnya yang sudah berlangsung selama lima tahun tanpa penjelasan yang jelas. Ia merasa dirugikan karena tidak bisa mengembangkan karirnya secara optimal.
Awal Mula Bekerja dan Janji Penahanan Ijazah
DSP tertarik bekerja di CV Sentosa Seal setelah melihat lowongan pekerjaan di Facebook pada November 2019. Ia kemudian diterima dan bekerja serabutan di pabrik atau gudang perusahaan tersebut. Namun, pada April 2020, ia memutuskan untuk mengundurkan diri.
Dalam postingan lowongan pekerjaan di Facebook, tidak disebutkan adanya persyaratan penyerahan ijazah sebagai jaminan. Namun, saat wawancara, pihak manajemen secara lisan menyampaikan bahwa ijazah akan ditahan sebagai jaminan.
Manajemen perusahaan berdalih bahwa penahanan ijazah diperlukan untuk mengantisipasi tindakan curang dari karyawan, seperti kinerja yang tidak sesuai target atau pencurian inventaris perusahaan. DSP mengaku terkejut dengan aturan tersebut, namun ia terpaksa menyetujuinya karena membutuhkan pekerjaan.
Upaya Pengembalian Ijazah yang Sia-Sia
Setelah mengundurkan diri, DSP telah berulang kali meminta ijazahnya kepada pihak manajemen, termasuk kepada petugas personalia berinisial VO dan HS. Namun, permintaannya selalu ditolak. Bahkan, DSP pernah mendatangi perusahaan bersama orang tuanya untuk meminta kejelasan.
DSP juga mencoba menghubungi pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana (JHD), yang belakangan viral karena kasus penahanan ijazah. Namun, usahanya sia-sia. JHD menolak permintaannya tanpa alasan yang jelas. Bahkan, DSP mengaku dimaki-maki oleh JHD saat mencoba menanyakan masalah ini melalui telepon.
Perjanjian Tak Tertulis dan Potongan Gaji
Pengacara DSP, Edy Tarigan, mengungkapkan bahwa kliennya dijebak dengan klausul perjanjian tidak tertulis. Menurut Tarigan, pelamar kerja ditawarkan dua pilihan: menjaminkan uang sebesar dua juta rupiah tanpa menyerahkan ijazah, atau menyerahkan ijazah asli dengan konsekuensi pemotongan gaji sebesar satu juta rupiah setiap bulan.
"Pemotongan gaji klien kami ada bukti. Dilakukan setiap bulan. Mas DSP bayaran 1 minggu Rp 400 ribu. Meskipun setelah dipotong di awal, sampai sekarang ijazahnya belum diambil," ujar Edy.
Atas dasar itulah, Tarigan mendampingi DSP untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 21 April 2025. Pihak yang dilaporkan adalah VO dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penahanan ijazah. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 372 tentang penggelapan.
Misteri Ijazah Puluhan Karyawan
Kasus DSP menambah daftar panjang dugaan penahanan ijazah oleh CV Sentosa Seal. Hingga saat ini, keberadaan ijazah milik 31 karyawan yang diduga ditahan oleh perusahaan tersebut masih belum diketahui secara pasti.
Pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, membantah telah menahan ijazah karyawan. Ia bahkan mengaku lupa dengan 31 karyawan yang melaporkannya. Bantahan ini disampaikan Diana saat diperiksa oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 16 April 2025.