Mengapa Sritex Bisa Pailit? Ini Penyebab dan Kronologinya

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit. Utang menggunung mencapai triliunan rupiah jadi penyebabnya.

Keputusan pailit Sritex dinyatakan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Perkara itu dimohonkan PT Indo Bharta Rayon selaku kreditur Sritex terhadap para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Sritex merupakan produsen tekstil penghasil 24 juta potong kain per tahun untuk 40 negara. Sritex juga pernah mengerjakan busana label ternama dan menyuplai seragam militer untuk 27 negara.

Lalu, apa penyebab Sritex dinyatakan pailit?

Penyebab Sritex pailit

Sebelumnya berdasarkan laporan keuangan Desember 2020, total utang Sritex sebesar Rp 17,1 triliun.

Padahal saat itu, total asset Sritex hanya Rp 26,9 triliun. Sementara, Sritex harus menghidupi lebih dari 17.000 karyawan.

Dikutip dari sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, PT Indo Bharta Rayon menggugat Sritex sejak 2 September 2024 karena dinilai lalai memenuhi kewajiban membayar utang kepada kreditur.

Sritex awalnya sepakat membayar utang kepada perusahaan itu berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022. Namun, pembayaran itu tidak dipenuhi.

PT Indo Bharta Rayon juga meminta PN Niaga Semarang mencabut keputusan pembatalan perdamaian dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Sritex sesuai kesepakatan sebelumnya.

Hal itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Pemohon selaku kreditur meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya karena gagal membayar utang.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi menyatakan, pihaknya lalu akan menunjuk kurator dan hakim pengawas untuk menangani hal tersebut.

"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu.

Pernah digugat kreditur lain

Sebelum pailit, Sritex pernah mendapatkan gugatan serupa terkait kewajiban pembayaran utang kepada CV Prima Karya pada 19 April 2021.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/24/173000065/mengapa-sritex-bisa-pailit-ini-penyebab-dan-kronologinya