Apple Amankan Sertifikat TKDN untuk iPhone 16 dan Produk Lainnya, Buka Jalan Distribusi di Indonesia
Apple Amankan Sertifikat TKDN untuk iPhone 16 dan Produk Lainnya, Buka Jalan Distribusi di Indonesia
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, termasuk seri iPhone 16. Penerbitan sertifikat ini menandai berakhirnya sanksi yang dijatuhkan kepada Apple akibat wanprestasi dalam pemenuhan regulasi TKDN periode 2020-2023. Keputusan ini membuka jalan bagi distribusi resmi produk-produk Apple di Indonesia setelah perusahaan tersebut kembali memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa ke-20 sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN). Apple telah memilih skema 3 untuk periode proposal 2025-2028, yang meliputi komitmen pembangunan fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai 160 juta dolar AS. Fasilitas ini akan menjadi pusat riset dan inovasi Apple kedua di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia, menunjukkan komitmen jangka panjang Apple terhadap pasar Indonesia.
Rincian Produk Apple yang Mendapatkan Sertifikat TKDN:
Penerbitan sertifikat TKDN ini mencakup 11 produk telepon seluler dan 9 produk komputer tablet. Dari total 11 produk telepon seluler, setidaknya lima seri iPhone 16 telah mendapatkan sertifikasi, yaitu:
- iPhone 16
- iPhone 16 Plus
- iPhone 16 Pro
- iPhone 16 Pro Max
- iPhone 16e
Selain seri iPhone 16, beberapa model iPhone lainnya juga telah mendapatkan sertifikasi TKDN, termasuk:
- iPhone SE (generasi ke-2)
- iPhone 14
- iPhone 14 Plus
- iPhone 15
- iPhone 15 Plus
- iPhone A2633 (iPhone 13)
Proses perizinan selanjutnya masih harus dilalui Apple. Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, Apple diwajibkan memperoleh sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sertifikat postel ini kemudian menjadi prasyarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin. TPP Impor selanjutnya diperlukan untuk mendapatkan nomor IMEI dari Central Equipment Identity Register (CEIR) dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Dengan demikian, proses ini memastikan seluruh produk Apple yang diimpor ke Indonesia memenuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Langkah Apple dalam memenuhi persyaratan TKDN menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pasar Indonesia dan juga memberikan dampak positif bagi perkembangan industri dalam negeri. Investasi dalam pusat riset dan inovasi menandakan potensi peningkatan kolaborasi dan transfer teknologi di masa mendatang. Proses ini juga menjamin konsumen Indonesia mendapatkan produk-produk Apple secara resmi dan terjamin kualitasnya.