Kenaikan UMP DKI 2024 Terlalu Kecil kalau Pakai PP 51 Tahun 2023, Pakar: Pemprov Bisa Pakai Formulasi Lain
20-November-24, 09:29Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta terlampau kecil apabila pakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Menurut Bhima, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya kewenangan khusus terkait dengan penetapan upah merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta yang masih berlaku.
Bhima berujar, beleid itu masih bisa memberi ruang pengaturan industri dan perdagangan di mana upah merupakan komponen yang tidak terlepaskan dari kebijakan ekonomi.
"Maka (pj) Gubernur DKI bisa memanfaatkan regulasi itu. Jadi enggak perlu merujuk UU Cipta Kerja soal formulasi upah. Kalau bisa lebih baik dari hasil formula UU Cipta Kerja kenapa tidak?" ucap Bhima kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Senin (20/11/2023).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut tetep mengacu pada PP 51, tetapi nilai variabel alfanya 0,3. Dengan mengacu pada PP itu, UMP DKI diperkirakan menjadi Rp 5.063.000.
Artinya, kenaikan UMP DKI Jakarta tahun depan hanya sekitar 3,2 persen dari UMP 2023. Seperti diketahui, UMP DKI pada 2023 disepakati sebesar Rp 4,9 juta.
Bhima berpandangan, sebetulnya dengan upah yang naik lebih tinggi maka perputaran ekonomi juga makin naik. Dengan begitu, orang yang belanja makin banyak.
"Dan tentunya berdampak ke pendapatan daerah DKI Jakarta," ucap Bhima lagi.
Dalam PP 52/2023, ditentukan bahwa nilai variabel alfanya berada di rentang 0,1 hingga 0,3. Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menurut Bhima, idealnya kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 bisa di atas 10 persen dengan melihat tekanan inflasi yang terjadi saat ini.
Bhima mencatat tingkat inflasi bahan pangan DKI Jakarta per Oktober 2023 sebesar 4,92 persen dan diperkirakan tahun depan inflasi pangan masih tinggi.
Padahal, kata Bhima, menjaga daya beli pekerja di Jakarta merupakan kunci agar tahun depan ekonomi bisa lebih tahan hadapi guncangan.
"Karena konsumsi rumah tangga masih jadi motor pertumbuhan ekonomi yang akan diandalkan pada 2024," ucap Bhima.
Perhitungan diklaim sudah matang
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 telah diperhitungkan dengan matang.
Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.