Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Setelah memeriksa 29 saksi, Polres Lombok Barat akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus penyerangan dan perusakan oleh sekelompok orang di wilayah Dusun Montong Buwuh, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, pada Jumat (10/5/2024) malam.

Kedua tersangka tersebut berasal dari Lombok Tengah, masing masing LYIM (19) dan RM (21).

Kasus penyerangan dan perusakan oleh sekelompok orang mengunakan senjata tajam ini terjadi di lapak dan toko milik warga di Dusun Montong Buwuh.

Peristiwa tersebut menyebabkan 2 warga luka terkena sabetan senjata tajam.

"Dari hasil pemeriksaan yang telah kita lakukan sejak laporan masuk sehari setelah kejadian, baru dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, pada wartawan dalam jumpa pers di Polres Lombok Barat, Sabtu (17/5/2024).

Bagus berkata, kedua tersangka bukan anak kepala desa Rambitan yang diduga turut dalam kejadian awal yang memicu penyerangan.

"Benar ada anak kepala desa (terlibat), tetapi kedua tersangka ini bukan anak kepala desa. Yang bersangkutan (anak kepala desa) telah diperiksa sebagai saksi, " kata Bagus.

Kronologi kejadian

Bagus berkata, kejadian penyerangan bermula saat kedua tersangka dan dua temannya termasuk anak kepala desa berinisial Z mengendarai tiga sepeda motor.

Ketika melintas di jalur Montong, warga berinisial AM yang baru pulang mengaji bersama anaknya nyaris diserempet oleh pelaku.

Saat itu pelaku mengeluarkan kata-kata kasar dan memicu kemarahan warga lain yang mendengarkan. Sontak, salah satu pelaku sempat dipukul seorang warga yang tidak terima.

Tidak terima dipukul warga, kedua tersangka kembali lagi ke lokasi kejadian dan melakukan pemukulan.

Warga Montong datang hendak melerai, tetapi pelaku kabur dan meninggalkan sepeda motornya yang kemudian diamankan Polsek Batulayar.

Setelah itu, kedua tersangka justru memprovokasi puluhan warga Rembitan, Lombok Tengah untuk mendatangi Dusun Montong Buwuh. Mereka datang menggunakan truk dan melakukan penyerangan dan perusakan mengunakan senjata tajam.

Akibatnya, dua warga Montong terluka. Korban adalah seorang pedagang donat bernama Solihin (34) dan lansia berusia 65 tahun bernama M. Mali.

Selain itu, sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) dan toko warga juga mengalami kerusakan.

Selain menahan dua tersangka LYIM dan RM, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sarung keris sepanjang 40 centimeter, flashdisk berisi rekaman perusakan dan penyerangan, satu unit truk, sepeda motor N-Max yang ditinggalkan dua tersangka di tempat kejadian, serta sejumlah gerobak atau lapak jualan yang rusak akibat perusakan yang dilakukan sekelompok orang.

Apakah keterlibatan anak kepala desa Rembitan dalam kasus tersebut, aparat masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Sementara kita dalami dulu pemeriksaan lanjutan, kemungkinan akan ada tambahan tersangka dari hasil pemeriksaan tersebut," tekan Kapolres.

Peranan tersangka

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, menjelaskan bahwa peranan keduanya masing masing tersangka RM, berperan melakukan tindak pidana penghasutan dan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, RM melanggar pasal 160 KUHPatau pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

" Sementara itu untuk tersangka LYIM juga ikut dalam pengerusakan barang dijerat dengan pasal 351 ayat (2) dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," jelas Kapolres.

Sejuah ini aparat kepolisian terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap mereka yang terindikasi terlibat dalam penyerangan atau penganiayaan dan pengerusakan di Montong Lombok Barat.

Bagus juga menjelaskan bahwa untuk kasus perusakan tercatat 4 gerobak atau lapak PKL warga yang rusak termasuk toko milik warga, belum ada kepastian jumlah kerugian yang dialami warga akibat penyerangan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/18/210025278/kasus-penyerangan-di-montong-lombok-barat-2-orang-ditetapkan-tersangka