Suap Eks Gubernur Malut, Imran Yakub Diduga Jadi Kadisdikbud Tanpa Seleksi
20-November-24, 09:24Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Terdakwa Imran Yakub menjalani sidang perdana dalam kasus suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (26/9/2024).
Imran Yakub diduga menyuap Abdul Ghani Kasuba untuk menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Maluku Utara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang dibacakan oleh Rio Veronika Putra, disebutkan bahwa Imran memberikan uang secara bertahap kepada Abdul Ghani Kasuba sesuai dengan janji yang telah disepakati.
"Karena sebelumnya terdakwa pernah tersandung permasalahan hukum, sehingga Abdul Ghani Kasuba ragu menerima secara langsung dari terdakwa," ungkap Rio Veronika Putra dalam dakwaannya.
Uang tersebut diberikan melalui rekening sejumlah orang suruhan Abdul Ghani Kasuba. Terdakwa diketahui memberikan uang kepada Abdul Ghani Kasuba melalui Ridwan Arsan.
Setelah mendapat arahan dari Abdul Ghani Kasuba, uang tersebut kemudian ditransfer melalui rekening Faizal H. Samaun dan rekening ajudan Ramadhan Ibrahim atau Zaldi H. Kasuba.
Total uang yang ditransfer tercatat hingga sebelas kali transaksi dengan nilai bervariasi. Mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 200 juta, dengan total keseluruhan mencapai Rp 1.145.000.000.
Selain itu, Imran Yakub juga diduga memperoleh jabatan Kadikbud tanpa prosedur yang benar. Ia dilantik tanpa melalui seleksi dan asesmen untuk menduduki jabatan eselon dua tersebut.
Meskipun telah diberikan pertimbangan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Abdul Ghani Kasuba tetap melantik Imran Yakub sebagai Kadikbud.
"Hasil konsultasi Miftah Baay dengan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN, jabatan terdakwa bisa dipulihkan, eselon dua, tapi bukan jabatan strategis, misalnya staf ahli atau asisten," jelas Rio.
"Abdul Ghani Kasuba tidak mempertimbangkan saran KASN, dan perintahkan Muhammad Miftah Baay segera membuat surat keputusan Gubernur Maluku Utara tentang pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara," tambahnya.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Ketua Majelis Hakim Rudy Wibowo menanyakan tanggapan terdakwa.
Imran membantah dakwaan tersebut, menyatakan bahwa hanya sebagian yang benar.
"Izin yang mulia, sebagian dakwaan tidak benar dan sebagian benar," cetus Imran.
"Nanti dibuktikan ya, diproses pembuktian nanti ya," jawab Ketua Majelis Hakim, Rudy Wibowo.
Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu, 2 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.