Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR karena Ajak Istri Ikut Timwas Haji 2024
20-November-24, 09:16Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto melaporkan Cak Imin karena dianggap menyalahgunakan wewenang dengan mengajak istrinya, Rustini Murtadi, terlibat dalam Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.
"Karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekusaan ngajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji. Nah itu bertentangan dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik. Itulah, itu yang kami laporkan," ujar Musyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Musyanto menuduh Cak Imin menyalahgunakan anggaran negara demi kepentingan istri dan pribadi.
Di sisi lain, ia mengeklaim, laporan tersebut ini tidak berkaitan dengan kisruh antara PKB dan PBNU yang sedang memanas akhir-akhir ini.
"Oh enggak ada, kita di luar itu. Enggak ada urusan, kita bukan orang, anggota di situ," ucap Musyanto.
Menurut dia, laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk pengawasan demi pembangunan negara ke depan.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyebut laporan Musyanto itu masih dipelajari di sekretariat.
"Kami belum pelajari berkas laporannya karena saat ini sedang diperiksa di sekretariat," kata Dek Gam.
"Laporan tersebut baru akan dibahas setelah masuk masa sidang karena saat ini kami sedang reses," ujar dia.