Apa Saja Tugas Dewan Ekonomi Nasional?
20-November-24, 09:14Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Apa saja tugas Dewan Ekonomi Nasional (DEN)? Dewan Ekonomi Nasional (DEN) adalah lembaga yang pernah eksis di Indonesia 25 tahun lalu, tepatnya pada tahun 1999. Artikel berikut akan membahas mengenai tugas dan fungsi DEN.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional di Kabinet Merah Putih. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 139/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Lantas, apa saja tugas Dewan Ekonomi Nasional (DEN)?
Tugas Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
Dewan Ekonomi Nasional atau DEN pertama kali dikenalkan tahun 1999 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 Tahun 1999, yang ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid.
Mengacu Keppres tersebut, dituliskan bahwa DEN berfungsi memberikan nasihat kepada Presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan menanggapi dinamika globalisasi.
Dalam hal ini, Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. Hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 2 Keppres Nomor 144 Tahun 1999.
Dikutip dari pemberitaan media nasional yang mengungkapkan berita ini, yang kemudian dimuat di kumpulan berita terkini pada 21 Oktober 2024, dijelaskan bahwa tugas dari Dewan Ekonomi Nasional berbeda dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Ditegaskan bahwa Dewan Ekonomi Nasional akan lebih berfokus pada perumusan kebijakan-kebijakan ekonomi yang berhubungan langsung dengan presiden. Sementara itu, Kemenko Perekonomian akan lebih bertugas untuk mengkoordinasi kementerian bidang ekonomi.
Adapun tugas Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menurut Keppres Nomor 144 Tahun 1999 sebagai berikut:
- Mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada Presiden untuk saran tindak lajutnya
- Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden
- Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris sebagai pimpinan kolektif, serta anggota yang berjumlah paling banyak 10 orang.
Untuk menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi Nasional bekerjasama dengan instansi atau pejabat pemerintah pusat, pemerintah daerah, para ahli, kalangan masyarakat, dunia usaha, dan para pihak yang dianggap perlu.
Atas permintaan DEN, instansi pemerintah berkewajiban menyampaikan informasi yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas DEN.
Nah itulah ulasan informasi mengenai apa saja tugas Dewan Ekonomi Nasional (DEN).