Bawaslu Telusuri Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Badan Pengawas Pemilu (Bawas) buka suara soal beredarnya video Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang berkampanye untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, masih menelusuri video Prabowo yang mengajak masyarakat Jateng memilih Luthfi-Yasin.

Ia menambahkan, Bawaslu akan mengecek dan melakukan kajian terhadap video tersebut.

“Ya betul (dilihat ada pelanggaran atau tidak),” ujar Rahmat dikutip dari salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Minggu (10/11/2024).

Pejabat dilarang menguntungkan atau merugikan paslon

Terkait keberadaan Prabowo dalam video yang mengampanyekan Luthfi-Yasin, Rahmat menjelaskan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, maupun kepala desa atau sebutan lain/lurah tidak diperbolehkan membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon).

Hal tersebut diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Rahmat mengatakan, berdasarkan Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dapat dijatuhi sanksi jika melanggar ketentuan dalam Pasal 71.

Sanksi yang akan dijatuhkan berupa hukuman penjara dengan pidana paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.

Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang melanggar Pasal 71 juga bisa dijatuhi hukuman denda paling sedikit Rp 600.000 hingga paling banyak Rp 6.000.000.

Istana sebut presiden boleh berkampanye

Terkait video Prabowo meng-endorse Luthfi-Yasin, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, presiden mengajak masyarakat Jateng untuk memilih paslon ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, bukan presiden.

Ia menambahkan, presiden dan pejabat negara sebenarnya boleh mengikuti kegiatan kampanye politik asalkan mereka tidak menggunakan fasilitas jabatan.

Hasan menjelaskan, presiden dan pejabat negara boleh ikut dalam kegiatan kampanye politik selama tidak melakukan hal ini saat hari kerja tanpa mengajukan cuti.

“Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye,” ujar Hasan dikutip dari Kompas TV, Minggu (10/11/2024).

“Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau,” tambahnya.

Senada dengan Hasan, anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai, dukungan Prabowo kepada Luthfi-Yasin adalah haknya sebagai ketua umum partai.

Ia tidak mempermasalahkan video Prabowo yang berkampanye untuk Luthfi-Yasin selama mantan Menteri Pertahanan ini tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai presiden.

"Itu hak beliau sebagai ketua umum partai. Di Indonesia ini enggak ada larangan soal presiden menjabat sebagai ketua umum partai," ujar Rifqinizamy dikutip dari Antara, Senin (11/11/2024).

"Saya kira itu hak beliau untuk kemudian mendukung siapa pun, terlebih itu dukungan dari Partai Gerindra," tambahnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/11/12/190000465/bawaslu-telusuri-video-prabowo-dukung-ahmad-luthfi-taj-yasin