MenPANRB Tegaskan Revisi UU ASN Murni Inisiatif DPR, Pemerintah Tunggu Draf
Revisi UU ASN: Pemerintah Nyatakan Posisi Netral dan Menunggu Inisiatif DPR
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam pernyataannya, MenPANRB menegaskan bahwa inisiatif revisi UU ASN sepenuhnya berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pemerintah, dalam hal ini, belum mengajukan usulan revisi kepada lembaga legislatif tersebut.
MenPANRB menjelaskan bahwa pemerintah akan mengambil sikap menunggu dan menghormati proses yang sedang berjalan di DPR. Pihaknya akan mencermati hasil kajian serta pembahasan awal yang dilakukan oleh para wakil rakyat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjunjung tinggi prinsip kemitraan dan saling menghormati antar lembaga negara.
"Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari DPR terkait revisi UU ASN ini," ujar MenPANRB. Beliau menambahkan bahwa pihaknya belum menerima informasi detail mengenai substansi perubahan yang diusulkan dalam revisi tersebut. Pemerintah berharap revisi ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Informasi sebelumnya menyebutkan bahwa UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang baru saja disahkan tahun lalu, akan kembali mengalami revisi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan bahwa revisi kali ini hanya akan menyasar satu pasal krusial. Pasal tersebut berkaitan dengan kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama. Usulan yang berkembang adalah menarik kewenangan tersebut ke tangan Presiden.
Jika usulan ini disetujui, maka Presiden akan memiliki peran yang lebih besar dalam menentukan komposisi pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan. Hal ini tentu akan membawa implikasi signifikan terhadap sistem manajemen sumber daya manusia (SDM) di lingkungan ASN.
Berikut adalah poin penting yang menjadi sorotan dalam potensi revisi UU ASN:
- Fokus Revisi: Perubahan pada pasal yang mengatur pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama.
- Usulan Kewenangan: Penarikan kewenangan tersebut ke tangan Presiden.
- Implikasi: Potensi perubahan signifikan dalam sistem manajemen SDM ASN.
Pemerintah, melalui Kementerian PANRB, akan terus memantau perkembangan revisi UU ASN ini dan memberikan masukan yang konstruktif demi terwujudnya sistem birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.