PKB dan PAN Belum Setor LADK Parpol Gegara Caleg Lamban Isi Sikadeka
20-November-24, 08:47Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional, LUWU - Masing-masing calon legislatif dan partai politik wajib mengisi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Masing-masing caleg, akan mengisi LADK lewat aplikasi Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Sekretaris DPC PKB Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Sumarling mengaku, belum melaporkan LADK partainya ke KPU Luwu.
Kata Sumarling, caleg partainya masih merampungkan pengisian LADK di aplikasi Sikadeka.
"Kami belum mengonfirmasi terkait LADK caleg PKB, jadi kami belum membuat laporan awal. Kami masih sementara merampungkan itu," jelasnya, Rabu (3/1/2024).
"Karena berbeda dengan pileg sebelumnya, caleg juga mengisi LADK. Apa saja pengeluaran dan pemasukan dari mana," tambahnya.
Hal serupa juga dilakukan pengurus DPD PAN Luwu.
Ketua DPD PAN Asni mengaku, pengisian LADK partainya masih dirampungkan.
"Belum, masih sementara proses pengisian. Karena ini Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini dan mengikuti juga dari caleg," akunya.
Sebelumnya, Komisoner KPU Luwu Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Syamsu Rijal menerangkan, saat ini sudah ada beberapa partai politik yang mengisi LADK.
"Sudah ada beberapa yang isi LADK-nya. Jadi teman-teman parpol itu meng-input ke admin Sikadeka. Jadi semua dana kampanye yang digunakan parpol dan caleg harus masuk," jelasnya, Selasa (2/1/2024).
"Jadi semua caleg mempunyai admin untuk menginput semua kegiatan apa yang dia gunakan, berapa uang yang dia sumbangkan ke partai dan berupa barang itu semua di-input ke dalam aplikasi Sikadeka," tambahnya.
Dirinya menambahkan, batas pengumpulan LADK caleg dan parpol sedianya dilakukan hingga 7 Januari 2024.
Setelahnya, sambung Syamsu, parpol kembali diminta melaporkan secara detail penggunaannya hingga 12 Januari 2024