Update Harga Tiket Kapal Ekspress dan Reguler di Pelabuhan Merak

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan tarif baru pada Kamis (3/8/2023) pukul 00.00 WIB di Pelabuhan Merak-Bakauheni.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Shelvy Arifin mengatakan, kenaikan tarif perlu dilakukan karena sejumlah pertimbangan. Seperti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kemudian komponen adanya kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar AS dan harga onderdil naik.

"Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP," kata Shelvy melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).

Berikut daftar tarif baru untuk kedua jenis layanan reguler maupun express yang akan diberlakukan malam ini pukul 00.00 WIB.

1. Kapal reguler pejalan kaki

Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700. Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.

Kendaraan Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500.

Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc: dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100.

Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000.

Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800.

Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800.

Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800.

Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300.

Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/02/190021078/update-harga-tiket-kapal-ekspress-dan-reguler-di-pelabuhan-merak