Bank Commonwealth PHK Massal, Ribuan Karyawan Teriak
20-November-24, 08:30Jakarta, Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan - Aksi PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) mengakuisisi PT Bank Commonwealth (PTBC) telah menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap kurang lebih 1.146 karyawan. Seperti diketahui, proses akuisisi senilai Rp2,2 triliun tersebut telah efektif sejak 1 Mei 2024 lalu.
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mencermati bahwa sejak awal proses akuisisi dilakukan, tidak ada transparansi yaitu tidak melibatkan Serikat Karyawan yang ada di PTBC, yaitu Serikat Karyawan Bank Commonwealth yang berafiliasi ke OPSI. Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengatakan para karyawan secara tiba-tiba diberi tahu pada tanggal 16 November 2023 bahwa PTBC akan diakuisisi oleh OCBC Indonesia.
Baru kemudian manajemen PTBC menyatakan akan melakukan PHK seluruh karyawan dan menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.
"Dalam perkembangannya, manajemen Bank Commonwealth ternyata menetapkan bahwa DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), yang sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon," ujar Timboel dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
Padahal, kata dia, ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021.
"Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon. Sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan uang pesangon. Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan. Kalau pun DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka penghitungannya harus dimulai dari tahun 2021," pungkas Timboel.
Maka demikian, OPSI mendesak manajemen PTBC untuk memisahkan DPLK (sebagai uang pensiun yang sudah menjadi hak karyawan sejak sebelum terjadi akuisisi) dari perhitungan paket pesangon dan hak-hak lainnya, setidak-tidaknya dari tahun 2021 ke belakang (sebelum berlaku PP No.35 tahun 2021).
Selain itu, OPSI mendesak kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk turun tangan. Dalam hal ini, agar tidak begitu saja memberikan izin dan kemudahan dalam proses akuisisi ini selama permasalahan ketenagakerjaan di atas belum memiliki titik temu/solusi.
OPSI telah menyurati Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar, meminta agar otoritas selaku Lembaga pengawas perbankan di Indonesia, melakukan pemantauan sekaligus pengawasan terhadap proses akuisisi dengan mencermati perkembangan kasus ketenagakerjaan di PTBC, agar tidak sampai terjadi pelanggaran terhadap hak-hak para karyawan di bank tersebut.
Lebih lanjut, Timboel mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah memanggil pihaknya dan pihak PTBC hari ini pukul 10.30 WIB, terkait masalah ini. Sebelumnya, OPSI sudah bertemu dua kali dengan kuasa hukum PTBC, namun belum ada titik temu.
Bank Commonwealth menegaskan manajemen memenuhi hak ribuan karyawan yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja), sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Ini merespons terkait kisruh pesangon sekitar 1.146 karyawan yang dilepas usai PTBC efektif diakuisisi PT PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP).
"Sehubungan dengan rencana penggabungan PT Bank Commonwealth (PTBC) ke dalam PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC), manajemen memastikan karyawan yang di-PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," ujar Corporate Communications PTBC dalam keterangannya kepada Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini, Rabu (24/7/2024).
OCBC NISP Caplok Bank Commonwealth, Bos Besar Bocorin Prosesnya