Pertanyakan Urgensi Rencana Revisi Kilat UU DKJ, PDI-P: Apakah Ini Urgensi Nasional?

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI-P Sofwan Dedy Ardyanto mempertanyakan urgensi revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibahas dan sepakati secara kilat

Sebab, revisi beleid ini dikabarkan akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa (12/11/2024) setelah dibahas dan diputuskan dalam rapat Baleg pada Senin (11/11/2024) hari ini.

“Ini kan sebuah undang-undang, Pak. Undang-undang ini nggak main-main. Menurut saya. Apakah ini seperti teman-teman tenaga ahli tulis, bahwa ini menjadi sebuah urgensi nasional? Sehingga harus diketok sore ini? Itu pertanyaannya,” ujar Sofwan di ruang rapat, Senin.

Sofwan khawatir pembahasan revisi UU DKJ yang dibahas dan disepakati secara kilat akan membuat masyarakat menilai buruk kinerja Baleg DPR RI, khususnya dalam melaksanakan fungsi legislasi.

“Saya khawatir, karena ini rapat terbuka, ini nanti ada yang tulis. Bahwa baleg ceroboh. Baleg terkesan terburu-buru untuk sebuah produk undang-undang,” jelas Sofwan.

Dalam kesempatan itu, Sofwan menekankan pentingnya seluruh pimpinan dan anggota Baleg DPR RI memastikan pembahasan revisi UU DKJ, sesuai dengan aturan serta tata cara yang berlaku.

Dia pun meminta agar revisi UU DKJ tidak dibahas secara terburu-buru dan langsung dibawa ke rapat paripurna.

“Pertanyaannya, apakah sore ini kita masuk dalam sebuah situasi urgensi nasional? Kalau belum, saya mengusulkan ini tata caranya kita ikuti kepatutan dan kelaziman di dalam perubahan penyusunan undang-undang,” kata Sofwan.

Merespon hal itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa dia dan pimpinan Baleg menerima sepenuhnya masukan Sofwan. Atas dasar itu, revisi UU DKJ pun dibahas secara terbuka sebagai bentuk transparansi.

“Tentu Pak, itu saran Bapak 100 persen kami terima, semua harus melalui kelaziman. Jadi hari ini kita mulai dengan keterbukaan. Jangan ada tertutup, tiba-tiba terbit, bla bla bla,” kata Bob.

“Kalau kita terbuka seluruhnya, apapun kita bahas, dan diketahui oleh publik, itu adalah niat baik, iktikad baik. Insya Allah akan menghasilkan juga yang baik,” sambungnya.

Dia pun menekankan bahwa revisi UU DKJ belum sampai pada kesepakatan final. Pembahasan terkait rencana tersebut juga masih akan terus berlanjut dalam rapat Baleg hari ini.

“Ini bukan yang final, justru kita bahas bersama, kita diskusi bersama, kita cari jalan keluar. Nanti pada ujungnya saya juga akan memberikan gambaran yang paling pasti,” pungkas Bob.

Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, revisi dilakukan untuk menambah beberapa pasal yang mengatur soal penggunaan nomenklatur DKJ.

https://nasional.kompas.com/read/2024/11/11/19035271/pertanyakan-urgensi-rencana-revisi-kilat-uu-dkj-pdi-p-apakah-ini-urgensi