Isi Pledoi Ferdy Sambo: 'Seolah Saya Penjahat Terbesar dalam Sejarah Umat Manusia'
20-November-24, 08:22Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini - Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Ferdy Sambo sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu, membacakan pledoinya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo menyatakan dalam pledoinya bahwa dirinya dituduh secara sadis atas kematian Brigadir J hingga dianggap sebagai pelanggar hukum dalam beberapa kasus.
Suami Putri Candrawathi itu juga mengatakan bahwa dirinya menerima beragam tuduhan seolah-olah dirinya penjahat terbesar sepanjang sejarah umat manusia.
"Majelis Hakim Yang Mulia sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini. Beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat.
Seolah saya penjahat terbesar dalam sejarah umat manusia," ungkap Ferdy Sambo di persidangan.
"Saya dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Joshua. Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi.
Melakukan perselingkuhan dan nikah sirih dengan banyak wanita," sambungnya.
Ferdy Sambo melanjutkan tuduhan lainnya termasuk perselingkuhan istrinya dengan Joshua serta Kuat, melakukan LGBT,
memiliki banker yang penuh dengan uang sampai penempatan uang ratusan triliun dan rekening atas nama Joshua.
"Semua itu tidak benar. Saya ulangi semua tuduhan itu tidak benar," jelasnya.
Mantan Kadiv Propam Polri itu melanjutkan tuduhan tersebut sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya.
"Sehingga hukuman paling berat dijatuhkan tanpa perlu mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," tutupnya.
Sebagaimana sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.