Kejari Serang Sebut Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
20-November-24, 08:19Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Rezkinil Jusar menyebutkan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Serang dalam kasus pencemaran nama baik.
"Kalau dari surat penetapan tersangka, pasal yang dikenakan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penulisan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana," kata Rezkinil kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Rabu (22/6/2022).
Rezkinil mengatakan, Kejari Serang melalui Kasi Pidana Umum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap terlapor Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Namun dalam SPDP tidak tercantum pelapor atau korbannya," ujar dia.
Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
"Sudah, sudah kita terima (SPDP). Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka)," kata Rezkinil.
Diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pada Rabu (15/6/2022) mengatakan, objek pencemaran nama baik diduga dilakukan Nikita melalui konten Instastory yang diunggahnya.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).