Dua Pesohor Sulsel Terancam Pidana Pemilu

Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional - Kasus dugaan politik uang menjerat tim sukses (timses) Caleg DPR RI Taufan Pawe terus bergulir.

Koordinator Sentra Gakkumdu Yulianto Ardiwinata menyatakan kasus itu kini ditangani penyidik Reskrim Polres Pangkep.

“Sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sudah diteruskan ke Polres Pangkep,” ujarnya, Minggu (25/2/2024) lalu.

Yulianto Ardiwinata menyebut Sentra Gakkumdu sudah melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Pihaknya juga telah mengklarifikasi terhadap sejumlah saksi-saksi.

“Kemudian Gakkumdu bersepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Tetap kami mengedepankan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Dimana setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum tetap,” ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pangkep Iptu Prawira Wardani dikonfirmasi belum memberi keterangan.

Ketua Bawaslu Pangkep Samsir Salam (Bawaslu Pangkep)

Diketahui, Timses Caleg DPR RI Taufan Pawe kedapatan bagi-bagi uang kepada warga di Pangkep.

Foto beredar, nampak seorang warga memegang uang pecahan senilai Rp50 ribu.

Tidak hanya uang tunai, ada juga selebaran Caleg DPR RI dari Partai Golkar, M Taufan Pawe.

Ketua Bawaslu Pangkep Samsir Salam membenarkan adanya laporan tersebut.

Samsir Salam menyebut pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

“Kita akan proses berdasarkan regulasi yang ada,” katanya, Selasa (13/2/2024).

Ia menyebut proses penyelidikan berlangsung selama 14 hari kerja.

https://makassar.tribunnews.com/2024/02/29/dua-pesohor-sulsel-terancam-pidana-pemilu