UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota
20-November-24, 08:10Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah disahkan oleh DPR RI.
Berdasarkan draft RUU IKN yang baru disahkan yang diterima media nasional sebelumnya, seperti yang dilansir oleh kumpulan berita terkini dari anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, terdapat sejumlah aturan baru.
Salah satunya, kewajiban Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Pada Pasal 12 UU IKN lama, hanya ada 3 ayat tentang kewajiban OIKN. Namun, di RUU IKN yang baru disahkan terdapat 5 ayat pada pasal yang sama.
Salah satu tambahan aturan yang muncul ada pada Ayat (4) dan Ayat (5).
Adapun Pasal 12 Ayat (4) RUU IKN yang baru disahkan berbunyi:
Dalam melaksanakan kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Pada prosesnya, penetapan berbagai kriteria itu mesti dikukuhkan dalam aturan yang dibuat oleh Kepala OIKN.
Hal itu tertulis dalam Pasal 12 Ayat (5) RUU IKN yang berbunyi:
Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Ibu Kota Nusantara.