Hotel yang terbakar di Jaksel tidak miliki izin operasi

Kumpulan berita terkini mengutip laporan dari media terkemuka nasional - Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Selatan mengungkapkan sebuah hotel di kawasan Melawai yang terbakar pada Kamis (17/8) tidak memiliki izin operasi.

"Berdasarkan pengecekan pada database IMB Manual Elektronik, SIMBG dan SLF, pada lokasi yang dimaksud tidak tercatat memiliki izin di UPPMPTSP (Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jakarta Selatan," kata Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Indrarini juga menambahkan selain tidak tercatat memiliki izin di UPPMPTSP Jakarta Selatan, hotel tersebut juga tidak mengajukan izin terkait bangunannya.

Polres Jakarta Selatan masih menyelidiki asal api yang menyebabkan kebakaran hotel di Melawai, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/8) malam.

Yossi menjelaskan, kebakaran tersebut menyebabkan lima orang korban, tiga korban di antaranya meninggal dunia dan dua orang luka-luka.

"Total tiga orang meninggal dengan inisial HM, NA dan RA. Sedangkan korban yang mengalami luka-luka, yaitu FR dan ND. Semuanya usia dewasa," katanya.

Yossi juga menjelaskan tim Puslabfor telah mengambil barang atau sisa-sisa kebakaran di TKP.

"Dari mulai abunya, keterangan para saksi, munculnya titik api, nanti setelah hasil laboratorium keluar apakah benar dari situ titik apinya," katanya.

https://m.antaranews.com/berita/3693771/hotel-yang-terbakar-di-jaksel-tidak-miliki-izin-operasi