DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Ambil Cuti hingga 6 Bulan
20-November-24, 07:53Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), Selasa (4/6/2024).
Dikutip dari Kompas.id, Selasa (4/6/2024), RUU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, di Ruang Sidang Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.
Sebagai informasi, RUU KIA pada Fase 1.000 HPK adalah inisiatif DPR yang dimulai sejak September 2022.
Dikutip dari Antaranews, Selasa (4/6/2024), Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mengatakan bahwa RUU tersebut semula merupakan pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum.
Namun, akhirnya disepakati bahwa fokus UU tersebut adalah pengaturan kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 HPK.
Selain membahasnya dengan pemerintah, Komisi VIII DPR RI juga mendengarkan masukan dan kesaksian dari beberapa pihak.
Pihak yang dimaksud yaitu anak telantar, ibu tunggal yang menanggung anak dan terimpit antara bekerja dan mengasuh anak, kekurangan pengasuhan, keluarga yang menghadapi keterbatasan akses dan layanan kesehatan, dan lain sebagainya.
Menurut Diah, masukan tersebut akhirnya membuka mata para legislator dan dituangkan menjadi produk UU.
Diapresiasi menteri dan KPAI
Terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengungkapkan bahwa UU tersebut adalah wujud kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak.
Diharapkan UU tersebut dapat mendorong sumber daya manusia (SDM) dan generasi penerus yang unggul di masa depan.
“Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” terang Bintang.
Selain itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mengapresiasi kinerja DPR dan pemerintah yang sudah meneken UU KIA pada Fase 1.000 HPK.
Setelah disetujui dan diundangkan, KPAI berharap UU tersebut segera disosialisasikan agar masyarakat mengetahui peraturan tersebut.
Menurut Ai, UU tersebut penting karena tidak semua anak-anak lahir dari keluarga yang wajar pada umumnya.
“Karena kami melihat tidak semua anak-anak lahir dari keluarga yang wajar. Banyak sekali catatan kami, mereka yang tidak memiliki ayah dan ibu, dari keluarga yang kondisi berbeda dengan keluarga lain,” ungkap AI.
Poin penting RUU KIA
Ada beberapa poin penting dalam RUU KIA pada Fase 1.000 HPK yang disahkan oleh Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah.
Berikut daftarnya:
- Perubahan judul dari "RUU tentang KIA" menjadi "RUU tentang KIA pada Fase 1.000 HPK"
- Definisi anak dikhususkan pada fase 1.000 HPK, yaitu dimulai dari terbentuknya janin dalam kandungan sampai usia dua tahun.
- Cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat adalah tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Ibu pekerja yang sedang mengambil cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
- Ibu hamil yang sedang bekerja wajib diberikan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat
- Bagi yang mengambil cuti kelahiran maksimal enam bulan, pada bulan kelima dan keenam mendapatkan 75 persen dari upah
- Suami wajib mendampingi istri selama persalinan dan mendapatkan cuti dua hari
- Suami dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja
- Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari
- Ibu, ayah, dan keluarga wajib bertanggung jawab pada 1.000 HPK anak
- Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan perencanaan, monitoring, hingga evaluasi saat 1.000 HPK anak
-
Semua ibu wajib diberikan jaminan, termasuk yang memiliki kerentanan khusus, yaitu:
- Ibu yang berhadapan dengan hukum
- Ibu di lembaga pemasyarakatan
- Ibu di penampungan
- Ibu yang berada dalam situasi konflik dan bencana
- Ibu tunggal korban kekerasan
- Ibu dengan HIV/AIDS
- Ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar
- Ibu dengan gangguan jiwa
- Ibu difabel.