Relokasi ASN ke IKN Ditunda, Pemerintah Lakukan Evaluasi Ulang
Pemerintah menunda rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Penundaan ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang menyatakan bahwa kepastian jadwal relokasi masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Menpan RB menjelaskan bahwa surat penundaan telah diterbitkan sejak Januari 2025. Alasan utama penundaan ini adalah adanya penyesuaian kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih, serta proses konsolidasi internal yang sedang berlangsung di masing-masing instansi. Selain itu, penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian ASN juga masih terus dilakukan seiring dengan perubahan jumlah kementerian dan lembaga yang akan dipindahkan.
Menpan RB menekankan bahwa pemindahan ASN ke IKN belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Pihaknya berencana untuk melakukan penapisan ulang terhadap ASN yang akan direlokasi pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memperbarui hasil penapisan sebelumnya, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini dalam Kabinet Merah Putih. Penapisan ulang juga akan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru, agar proses pemindahan menjadi lebih relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional.
Proses penapisan akan dilakukan secara sistematis dan berjenjang, dengan menggunakan sejumlah instrumen untuk mengidentifikasi dan menyaring ASN dari kementerian dan lembaga yang akan dipindahkan ke IKN pada setiap tahapannya. Instrumen tersebut meliputi:
- Identifikasi peran strategis kementerian atau lembaga terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.
- Identifikasi peran dan fungsi kementerian atau lembaga sebagai sistem pengambilan keputusan dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.
- Evaluasi risiko yang mungkin timbul apabila terjadi kegagalan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian atau lembaga.
Penundaan pemindahan ASN ke IKN dan rencana penapisan ulang menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam mempersiapkan relokasi aparatur negara ke ibu kota baru. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses pemindahan berjalan efektif dan efisien, serta mendukung kelancaran operasional pemerintahan di IKN.