Tiga Hakim PN Surabaya Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur, Heru Hanindyo Dituntut Lebih Tinggi
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari jeratan hukum kini menghadapi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Tuntutan ini diajukan setelah ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik suap untuk memengaruhi putusan perkara pembunuhan tersebut.
Dalam persidangan yang digelar, JPU meyakini bahwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan gratifikasi.
Kasus ini bermula ketika ketiga hakim tersebut diduga menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan. Uang suap tersebut disinyalir berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan diserahkan melalui pengacara Lisa Rachmat selama proses persidangan berlangsung. Imbasnya, majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) kepada Ronald Tannur.
Berikut rincian tuntutan yang diajukan JPU terhadap ketiga hakim:
-
Erintuah Damanik: Ketua majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. Erintuah mengakui menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
-
Mangapul: Hakim anggota yang juga menyidangkan perkara tersebut, dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. Mangapul mengakui menerima suap dari pengacara Ronald Tannur bersama Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo.
-
Heru Hanindyo: Hakim anggota yang mendapat tuntutan paling berat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. JPU menilai Heru tidak kooperatif dan tidak merasa bersalah selama proses persidangan. Berbeda dengan dua hakim lainnya, Heru bersikeras membantah telah menerima suap dari Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur.
Tuntutan yang diajukan JPU ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan aparat penegak hukum. Putusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.