Tak Sampai Didiskualifikasi, Ini Ancaman Sanksi yang Bakal Didapat Gibran Jika Terbukti Melanggar

Dikutip oleh kumpulan berita terkini dari media nasional Indonesia - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro menjelaskan sanksi yang mungkin didapat cawapres Gibran Rakabuming Raka jika terbukti melanggar di kasus bagi-bagi susu saat car free day (CFD).

Adapun saat ini Bawaslu Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor perihal tindakan Gibran bagi-bagi susu di CFD.

"Kalau ini pelanggaran nih? Sanksinya bukan di kita. Kita hanya memberikan rekomendasi saja," kata Dimas di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024)

Rekomendasi itu, ujar Dimas, diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta selaku pihak yang membuat Pergub larangan adanya kegiatan politik di CFD.

"Ya kita rekomendasinya kalau Pergub itu kan berarti yang punya wilayahnya Gubernur ya, ya berarti itu, hanya rekomendasi aja sih sifatnya," kata Dimas.

Karenanya, ia memastikan putusan yang akan dikeluarkan dalam kasus ini tak akan sampai mendiskualifikasi Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Wah enggaklah (Didiskualifikasi)" kata Dimas.

Diketahui, Gibran hari ini mangkir dari panggilan pertama Bawaslu Jakarta Pusat.

"Mungkin beliau juga sibuk. Tapi gapapa, saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan," ujar Dimas.

Atas mangkirnya Gibran hari ini, Dimas mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gibran untuk hadir pada Rabu (3/1/2024) esok siang.

Kata Dimas, surat panggilan kedua kepada Gibran telah dikirimkan ke kantor TKN Prabowo-Gibran di Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat serta ke kediaman pribadi Gibran di Solo, Jawa Tengah.

Jika pada panggilan kedua esok Gibran tak juga hadir, Dimas memastikan pihaknya akan tetap mengambil keputusan terkait kasus ini pada esok hari.

Sebab, esok merupakan hari terakhir Bawaslu bisa menangani dugaan pelanggaran dalam kasus bagi-bagi susu di acara Car Free Day yang dihadiri Gibran pada Minggu 3 Desember 2023 silam.

Diketahui, dalam menangani suatu perkara, Bawaslu hanya diberi waktu selama 14 hari kerja saja.

"Ya saya sih tidak mau memaksa Pak Gibran untuk hadir juga, enggak ya, karena memang kewenangan dia mau hadir atau tidak kita tidak bisa maksa juga," kata Dimas.

Baca artikel menarik lainnya Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini di Google News

https://jakarta.tribunnews.com/2024/01/02/tak-sampai-didiskualifikasi-ini-ancaman-sanksi-yang-bakal-didapat-gibran-jika-terbukti-melanggar