Warga Jakarta Beli Mobil Bekas Gratis Bea Balik Nama, Mulai Kapan?
20-November-24, 07:16Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah provinsi DKI Jakarta bakal menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lewat aturan ini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas, baik motor maupun mobil bekas tidak perlu lagi membayar bea balik nama.
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor. Sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," tulis lampiran penjelasan pasal 10 ayat (1) Perda tersebut.
Artinya, pembebasan bea balik nama ini bukan hanya karena pemutihan yang ditentukan dalam rentang waktu tertentu, melainkan terus berlaku selama Pemda mengacu pada aturan ini. Seperti tahun lalu, di mana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemutihan kendaraan hingga akhir 2023.
Adapun pada pasal 10 ayat (1) Perda ini menjelaskan, objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, aturan ini baru mulai efektif berlaku pada 5 Januari 2025 nanti, meski sudah diundangkan pada 5 Januari 2024 lalu.
Sebenarnya, sudah sejak lama Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengusulkan BBNKB II dikurangi dan pajak progresifnya dihapus. Hal itu agar lebih memudahkan masyarakat mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan. Tujuannya agar masyarakat dapat lebih taat membayar pajak kendaraan.
"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya," kata Kakorlantas periode 2021-2023 Irjen Firman Santyabudi dalam video yang diunggah NTMC Polri di Youtube, Rabu (14/3/2023 lalu).
(dce) Bukan Avanza, Ini Dia Raja Mobil Bekas Terlaris di RI