Kejagung: Penahanan Direktur Jak TV Murni Tindakan Individual, Tidak Terkait Perusahaan Media

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, terkait dugaan tindak pidana, sama sekali tidak berhubungan dengan posisinya di media massa. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, sebagai respons atas berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Harli menjelaskan bahwa Tian Bahtiar ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam upaya menghalangi proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dalam beberapa kasus besar, termasuk dugaan korupsi di PT Timah, impor gula ilegal, dan ekspor crude palm oil (CPO) yang melanggar ketentuan. Tindakan yang disangkakan kepada Tian Bahtiar, menurut Harli, merupakan murni perbuatan individu dan tidak mencerminkan kebijakan atau keterlibatan Jak TV sebagai sebuah lembaga media.

"Kami ingin menegaskan bahwa yang menjadi perhatian Kejaksaan bukanlah soal pemberitaan atau konten jurnalistik yang dihasilkan oleh Jak TV. Kami sangat menghormati kebebasan pers dan peran media sebagai pilar demokrasi," ujar Harli kepada awak media.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak anti terhadap kritik dan masukan dari media maupun masyarakat sipil. Justru, kritik yang konstruktif sangat dibutuhkan untuk perbaikan internal lembaga. Namun, dalam kasus ini, yang dipermasalahkan adalah adanya dugaan permufakatan jahat untuk menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan.

"Yang kami persoalkan adalah dugaan tindak pidana permufakatan jahat yang dilakukan oleh beberapa pihak, termasuk saudara Tian Bahtiar, yang berupaya merintangi proses hukum yang sedang berjalan. Ini adalah masalah serius yang harus ditangani secara tegas," tegas Harli.

Selain Tian Bahtiar, Kejaksaan Agung juga menahan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang berprofesi sebagai advokat. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang mendalam dan berdasarkan bukti-bukti yang cukup. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka.

Dalam kesempatan tersebut, Harli juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung menghormati otoritas Dewan Pers dalam menilai dan menangani persoalan etik atau dugaan pelanggaran dalam karya jurnalistik. Ia berharap agar masyarakat dapat memahami bahwa kasus ini murni terkait dengan dugaan tindak pidana dan tidak ada kaitannya dengan kebebasan pers atau independensi media.