KPU Tabanan dukung kampanye hijau untuk kurangi pemanasan global
20-November-24, 07:12Kumpulan berita terkini mengutip laporan dari media terkemuka nasional - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan dan Bawaslu Tabanan, Bali mendukung penerapan kampanye hijau yang dikumandangkan KPU Republik Indonesia pada pelaksanaan Pilkada 2024 sebagai upaya mengurangi pemanasan global.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Tabanan Wayan Suwitra dan Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta saat melakukan pengukuhan badan ad hoc penyelenggara pemilu di Tabanan, Bali, Selasa.
Wayan Suwitra mengatakan, seperti yang sudah disampaikan KPU pusat tentang penerapan kampanye hijau di Bali beberapa waktu lalu, KPU Tabanan sudah menerapkan aturan tersebut sejak masa pemilu lalu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya mendukung penerapan kampanye hijau untuk menjaga keindahan Bali yang terkenal dengan pariwisata.
"Kita sudah laksanakan kampanye hijau dalam tahapan pemilu kemarin. Tahapan itu mengenai sosialisasi pemasangan baliho, APK tidak boleh melanggar dan dipasang di tempat umum yang bisa mengganggu aktivitas masyarakat, " ujarnya.
Wayan Suwitra menjelaskan, untuk mendukung kampanye hijau di Bali pada pilkada serentak nanti, alat peraga kampanye menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak diperbolehkan memaku pada pohon-pohon yang ada di wilayah publik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menambahkan, kampanye hijau di Tabanan harus bergaung agar pariwisata di Kabupaten Tabanan tetap terjaga.
Seperti beberapa hari lalu, saat kedatangan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno meninjau objek wisata Jatiluwih di Tabanan sebagai rangkaian untuk persiapan pertemuan World Water Forum di Bali, menurut Ketut Narta, sejalan untuk upaya meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Tabanan.
Pihaknya bersama KPU Tabanan akan mengundang partai politik untuk melakukan sosialisasi penerapan kampanye hijau tersebut.
"Apabila di lapangan masih ada yang melanggar, kami tak segan akan memberikan sanksi admistrasi hingga pencopotan baliho atau APK yang terbukti melanggar dari aturan penerapan kampanye Bali hijau," katanya.