Kerap Curi Barang Keluarga Pasien di RS, Residivis di Bali Ditembak

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Seorang residivis berinisial S (43) asal Blitar, Jawa Timur, ditembak kedua betisnya saat ditangkap oleh aparat kepolisian Polresta Denpasar.

Ia ditangkap karena diduga kerap mencuri barang dan uang milik keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ngoerah atau RSUP Sanglah, Kota Denpasar, Bali.

"Pelaku diberi tindakan tegas karena saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023) di Kota Denpasar, Bali.

Ia mengatakan, pelaku S saat beraksi mendatangi blok-blok kamar pasien lalu mengambil barang milik korban atau keluarga pasien yang sedang istirahat.

Pengungkapan kasus ini dilakukan polisi setelah menerima banyak laporan terkait pencurian barang keluarga pasien di Selasar Gedung Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) RSUP Sanglah.

Dalam laporan salah seorang korban bernama Ni Putu Rina, tersangka diduga beraksi pada Jumat (10/11/203) sekitar pukul 02.55 Wita.

Saat itu, korban menemani suaminya yang sedang sakit. Lalu korban menunggu di teras rumah sakit Gedung PJT sambil tidur-tiduran dan meletakkan tas kain.

Namun tas itu beserta isinya tiba-tiba raib. Korban kehilangan ponsel merek Redmi 9C warna hitam, iPhone 5 warna silver, ponsel merek Samsung, uang tunai Rp 12 juta, serta surat-surat penting.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke polisi. Lewat laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di TKP.

Pada Senin (13/11/2023), pihak kepolisian melihat seorang yang mencurigakan dengan mondar-mandir dan sesuai ciri-ciri pelaku yang dilaporkan korban. Pelaku akhirnya ditangkap pada pukul 03:40 Wita di lorong rumah sakit.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi. Polisi juga mengamankan barang bukti ponsel Redmi hitam, ponsel iPhone 5, ponsel Oppo A57, ponsel Samsung, dompet, tas selempang, dan motor Vario hitam DK 5705 IH yang dipakai pelaku ke TKP.

Ia mengungkapkan, pelaku diketahui adalah seorang residivis yang ditangkap Polda Bali atas kasus pencurian dan baru bebas pada Agustus 2022.

"Pelaku mengakui melakukan hal yang sama pencurian mulai dari Bulan Oktober (2023) sampai sekarang kurang lebih sebanyak lima kali di tempat yang sama," sambungnya.

"Pelaku menggunakan uang hasil curian untuk keperluan sehari-hari. Adapun tas beserta barang- barang yang lain pelaku buang di jalanan," ujarnya.

Kata dia, pelaku kerap beraksi pada dini hari atau sekitar pukul 12.00 Wita saat banyak keluarga pasien tidur. Pelaku mengambil kesempatan itu untuk menjarah barang-barang korban.

"Saat para korban sedang tidur lelap atau sedang istirahat, maka yang bersangkutan mengambil barang berupa dompet, handphone, dan lain sebagainya yang bisa diambil," ujarnya.

Pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal Pencuri atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/15/125725478/kerap-curi-barang-keluarga-pasien-di-rs-residivis-di-bali-ditembak