Kedaulatan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amendemen UUD 1945
20-November-24, 07:08Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, maka dalam menyelenggarakan pemerintahan melalui suatu sistem hukum.
Sistem hukum Indonesia dimulai dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi.
Kemudian dijabarkan oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya tanpa bertentangan dengan hukum pokoknya.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dalam UUD 1945 frasa kedaulatan rakyat dicantumkan pada Pembukaan alinea ke-4 yang berbunyi:
"...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa..."
Tahukah kamu bahwa konsep kedaulatan rakyat di Indonesia pernah mengalami perubahan?
Kedaulatan Rakyat sebelum Perubahan UUD 1945
Kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 sebelum amendemen (perubahan), diatur pada pasal 1 ayat 2 yang menyatakan kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaraan Rakyat.
Pengaturan kedaulatan rakyat pada ketentuan tersebut, menempatkan kedaulatan berada di tangan rakyat namun pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada MPR.
Dengan demikian, sesungguhnya kedaulatan tertinggi berada di tangan MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Dengan argumen demikian, menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Konsekuensinya, adanya kewenangan MPR untuk mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Dengan kewenangan tersebut, MPR bahkan dapat meminta pertanggungjawaban Presiden.
Secara doktrinal, sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum amendemen, khususnya terkait dengan kedaulatan, menganut sistem distribution of power.
Artinya terdapat distribusi kekuasaan lembaga-lembaga negara yakni dari lembaga tertinggi negara kepada lembaga tinggi negara.
Distribusi kewenangan tersebut yakni dari MPR selaku lembaga tertinggi negara kepada lembaga-lembaga tinggi negara.