Nama Anak Mantan Wali Kota Serang Disebut di Sidang Korupsi Sewa Lahan Stadion MY

Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan - Nama anak mantan wali kota Serang Syafrudin, Sofa Bela Mulia disebut dalam sidang kasus korupsi sewah lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang.

Dalam sidang tersebut, mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 564 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang, Endo Prabowo dan Herdiansyah menyebutkan, Sarnata berkolaborasi dengan pihak swasta, Basyar Alhafi, dalam pengelolaan aset lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa ataupun orang lain yaitu saksi Basyar Alhafi (terdakwa) sebesar Rp 564.241.475,00," ungkap Herdiansyah di hadapan hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (10/10/2024).

Dakwaan tersebut merujuk pada pasal 2 subsider pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Nama Anak Mantan Wali Kota Serang Diseret

Kasus ini bermula pada 12 Juni 2023, ketika Basyar mengirim surat permohonan kepada Wali Kota Serang, Syafrudin, yang kemudian diteruskan kepada Sarnata.

Seminggu sebelum penandatanganan kerja sama, Basyar bersama anak Syafrudin, Sofa Bela Mulia dan Haznam, mendatangi Sarnata untuk menyatakan niat mengelola lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf.

Sarnata menyatakan, ia perlu melakukan kajian terlebih dahulu karena baru menjabat sebagai Kadisparpora.

Untuk meyakinkan Sarnata, Basyar mengeklaim, ia diutus wali kota Serang untuk membahas pengelolaan tersebut.

Pada 16 Juni 2023, Dikutip oleh kumpulan berita terkini dari media nasional Indonesia Olahraga Disparpora, Muhammad Nafis, meminta Basyar menemui Sarnata.

Rekan Haznam, Irfan Hielmy, kemudian diminta untuk mengedit perjanjian kerja sama, di mana besaran sewa diubah menjadi Rp 95,6 juta per tahun atau Rp7,9 juta per bulan.

"Sebelum ditandatangani, Basyar menelepon Sofa untuk memberi tahu. Basyar lalu menandatangani perjanjian kerja sama tersebut dengan Disparpora," jelas Herdiansyah.

Penilaian Sewa Tidak Sesuai

https://banten.tribunnews.com/2024/10/11/nama-anak-mantan-wali-kota-serang-disebut-disidang-korupsi-sewa-lahan-stadion-my