Gudang CV Sentosa Seal Disegel Pemkot Surabaya, Keberadaan Jan Hwa Diana Jadi Tanda Tanya
Penyegelan sebuah gudang milik CV Sentosa Seal di kawasan Margomulyo Suri Mulia Permai, Surabaya, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Selasa (22/4/2025) mengundang perhatian. Gudang yang berlokasi di blok H-14 tersebut disegel lantaran diduga bermasalah dengan perizinan.
Sosok Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal, menjadi sorotan utama. Dikenal publik sebagai sosok yang kerap berselisih dengan pejabat Pemkot Surabaya, bahkan hingga Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Jan Hwa Diana justru tidak menampakkan diri saat proses penyegelan berlangsung. Ketidakhadirannya menimbulkan spekulasi mengenai alasan di balik sikapnya yang berbeda dari biasanya.
Proses penyegelan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, berjalan tanpa perlawanan. Hanya seorang karyawan yang ditugaskan untuk menemui tim dari Pemkot Surabaya. Karyawan tersebut menerima tanda penyegelan, namun menolak memberikan komentar kepada awak media yang hadir.
"Saya gak mau, gak tahu saya," ujar karyawan tersebut singkat.
Saat penyegelan, kondisi gudang dalam keadaan tertutup dan kosong. Selain Wali Kota Eri Cahyadi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. Sejumlah aparat gabungan juga diterjunkan untuk mengamankan jalannya proses penyegelan.
Langkah penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan perizinan CV Sentosa Seal yang dilakukan oleh jajaran terkait. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa CV Sentosa Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Petugas tidak menemukan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang tercatat di Sistem Online Single Submission (OSS).
Kewajiban memiliki TDG diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Pasal 3 peraturan tersebut mewajibkan setiap perusahaan memiliki TDG. Pasal 4 menjelaskan bahwa Kemendag dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Bupati/Walikota hingga Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Ketidakpatuhan terhadap peraturan ini dapat berakibat pada sanksi administratif, mulai dari pembekuan TDG, pencabutan izin usaha di bidang perdagangan, hingga penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 15).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, sebelumnya telah mengonfirmasi adanya pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh CV Sentosa Seal. Menurutnya, hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menunjukkan bahwa CV Sentosa Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG) di Margomulyo, padahal TDG merupakan kewajiban yang harus dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa TDG adalah kewajiban yang diatur dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014. Ia juga telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membahas sanksi terhadap CV Sentosa Seal.
Rincian Perizinan yang dimiliki CV Sentosa Seal:
- Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013
Perizinan yang Tidak Ditemukan:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Tanda Daftar Gudang (TDG)