KPK Perluas Investigasi Korupsi PUPR OKU, Geledah Kantor Dinas PKP Lampung Tengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan pemotongan anggaran yang terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Lampung Tengah pada hari Selasa, 22 April 2025.
"Saat ini, penyidik KPK sedang melaksanakan kegiatan penggeledahan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Tindakan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media.
Mahardhika belum memberikan informasi detail mengenai barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta di Kabupaten OKU. Keenam tersangka tersebut adalah:
- Ferlan Juliansyah (FJ), Anggota Komisi III DPRD OKU
- M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR OKU
- M. Fauzi alias Pablo (MFZ), Pihak Swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS), Pihak Swasta
Kasus ini bermula dari adanya permintaan fee proyek oleh tiga orang anggota DPRD OKU kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah. Permintaan tersebut didasari atas kesepakatan yang telah dibuat sejak Januari 2025. Para anggota dewan tersebut menagih janji fee proyek menjelang Hari Raya Idul Fitri. Nopriansyah kemudian menjanjikan bahwa fee yang diambil dari sembilan proyek di lingkungan Pemkab OKU akan segera dicairkan sebelum lebaran.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, perwakilan dari DPRD OKU yang terdiri dari Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III), M. Fahrudin, dan Umi Hartati, menagih fee proyek kepada Nopriansyah sesuai dengan komitmen yang telah disepakati sebelumnya. Nopriansyah menjanjikan akan memenuhi permintaan tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pada tanggal 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari M. Fauzi, seorang pengusaha. Selain itu, ia juga menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso. Uang tersebut diduga kuat akan digunakan untuk diserahkan kepada para anggota DPRD OKU sebagai bagian dari fee proyek yang telah dijanjikan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KPK kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 15 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar dan sebuah mobil Fortuner yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.