Pemkot Madiun sediakan 1.850 kuota santunan kematian
20-November-24, 06:36
Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur menyediakan sebanyak 1.850 kuota santunan kematian warga selama tahun 2024 sebagai upaya pemerintah meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Untuk tahun ini kita siapkan 1.850 kuota. Dari Januari hingga saat ini sudah ada sebanyak 971 pengajuan klaim santunan kematian," ujar Kepala Bidang Sosial Dinsos-PPPA Kota Madiun, Rita Susanti, di Madiun, Rabu.
Menurut dia, program santunan kematian diberikan kepada semua warga Kota Madiun yang meninggal dunia, baik dari warga mampu maupun kurang mampu. Adapun besaran santunan mencapai Rp1 juta per peristiwa kematian.
Untuk mendapatkan santunan tersebut terdapat sejumlah persyaratan. Yakni, keluarga dari yang meninggal dunia harus mengajukan surat permohonan dengan mengetahui ketua RT dan stempel.
Selain itu, berkas lainnya yang dibutuhkan yakni fotokopi akta kematian atau surat keterangan lahir mati dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Kemudian, fotokopi KTP dan KK ahli waris.
"Bagi ahli waris yang belum memiliki KTP, bisa menggunakan akta kelahiran," kata dia.
Kemudian juga dibutuhkan surat pernyataan ahli waris bermaterai Rp10 ribu. Santunan itu diberikan secara transfer, maka dibutuhkan fotokopi nomor rekening ahli waris. Jika ahli waris belum cukup umur, transfer akan dilakukan melalui nomor rekening ketua RT setempat. Rita menyebut masing-masing berkas tersebut disiapkan dua lembar.
"Pengajuan santunan ini maksimal 30 hari dari kematian. Jika lebih dari itu maka klaim tidak bisa dilakukan," katanya.
Semua berkas persyaratan itu, lanjutnya, kemudian diserahkan ke Kantor Dinsos PPPA Kota Madiun. Setelah berkas dinyatakan lengkap, ahli waris cukup menunggu giliran untuk realisasi.
Rita menyebut pihaknya juga membuka layanan informasi untuk santunan kematian ini di nomor aplikasi perpesanan Whatsapp
0813 3525 3988
.
"Ini bisa untuk semua warga. Syaratnya pengajuan tidak lebih dari 30 hari dari yang bersangkutan meninggal dunia," katanya.
https://jatim.antaranews.com/berita/798669/pemkot-madiun-sediakan-1850-kuota-santunan-kematian