Menhub Baru dan Target Hapus Truk ODOL
20-November-24, 06:29PERSOALAN truk over dimension over load (ODOL) atau secara sarkastis disebut truk obesitas, sudah menjadi persoalan menahun dalam tubuh sektor transportasi darat.
Memang ada banyak tangan dalam persoalan ini, baik tangan yang bermain maupun tangan yang bisa menghentikannya.
Karena itu, sangat penting bagi Menteri Perhubungan baru, Dudy Purwagandhi, untuk merumuskan secara terukur apa yang harus dilakukan dalam waktu dekat, anggaplah 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto.
Langkah segera dapat memberikan kesan pada publik bahwa ada keseriusan Kemenhub untuk menggalang berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan truk obesitas.
Mudah-mudahan saja Menhub baru sudah memanggil direktorat di jajarannya. Ia bisa meminta daftar masalah di sektor transportasi di semua matra yang ia kelola, lalu menugaskan setiap dirjen untuk mengambil langkah taktis harian.
Sehingga progres bisa dilihat bersama, bagaimana tiki taka langkah taktis Kemenhub untuk menyelesaikan persoalan transportasi, khususnya soal truk obesitas.
Namun, hingga kini kita belum melihat dan merasakan langkah taktis tersebut. Padahal direktorat di jajarannya membutuhkan dorongan, dukungan dan arahan strategis Menhub baru untuk menyelesaikan daftar isian masalah yang menumpuk di Kemenhub.
Setidaknya, bagian-bagian awal penyelesaian masalah itu sudah muncul di publik. Hal ini menjadi tantangan serius pemerintahan Prabowo untuk menyelesaikan masalah transportasi.
Variabelnya sedemikian banyak dan membutuhkan daily task untuk menyelesaikannya. Bahkan 5 tahun kedepan pun penyelesaian persoalan ini tidak akan cukup.
Jika semua berjalan apa adanya saja, tanpa target-target yang terukur di hariannya, maka tentu saja daftar isian masalah ini masih menunggu untuk diselesaikan.
Sebut saja soal truk obesitas. Langkah yang semestinya dilakukan oleh Menhub Dudy Purwagandhi adalah memanggil para dirjen untuk menanyakan apa yang harus dilakukan, mana yang sudah dan mana yang belum, agar target "zero ODOL" yang seharusnya diterapkan pada 1 Januari 2023 lalu, bisa berjalan pada 1 Januari 2025.
Tentu saja dibutuhkan regulasi yang kuat untuk meniadakan truk obesitas. Bisa berupa inpres atau perpres sehingga seluruh kementerian mengeksekusi melalui koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Jika regulasi sudah ada, organisasi penegak aturan diperkuat, dukungan pembiayaan sudah ada dan dibentuk juga mekanisme monitoring dan evaluasi, maka dengan penuh optimisme kita akan melihat sepanjang 2025 nanti menjadi tahun-tahun yang sangat produktif untuk menyelesaikan masalah truk obesitas.
Pihak Kemendag dan Kemenperin harus diajak bersepakat untuk merapkan langkah-langkah mewujudkan "zero ODOL".
Apa yang disepakati? Sederhana saja, di antaranya adalah melarang setiap usaha (UD atau persero) memaksa barang mereka diangkut di luar batas ketentuan yang sudah ada di Kemenhub.