Puluhan Tempat Karaoke di Bandungan Sukarela Tutup Selama Ramadhan
20-November-24, 06:24Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Wilayah paling glamour di Kabupaten Semarang, Bandungan dipastikan akan sepi selama bulan Ramadhan.
Kepastian ini diperoleh menyusul kesepakatan para pengelola Panti pijat, pub dan karaoke di Bandungan, menutup total operasionalnya selama bulan suci Ramadhan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Karaoke Bandungan (AKRAB), Pristyo Hartanto mengatakan, keputusan ini sebagai bentuk dukungan para pengusaha kepada umat yang melaksanakan ibadah puasa.
"Kami sudah sepakat untuk tidak beroperasi mulai tanggal 16 Mei 2018 hingga 16 Juni 2018 nanti,” kata Pristyo, Selasa (15/5/2018) siang.
Pristyo mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu digelar pertemuan antara para pengusaha dan stakeholder di Bandungan. Prinsipnya para pengusaha sudah siap menghentikan semua kegiatannya agar aktivitas ibadah di bulan Ramadhan semakin nyaman.
Selain AKRAB, keputusan untuk tutup tolal selama Ramadhan ini juga didukung oleh Asosiasi pengusaha bersama Yayasan Omah Bandungan (YOB) yang didalamnya juga Pam Swakarsa Bima, yakni komunitas Pengamanan Swakarsa setempat.
Pam Swakarsa akan memastikan kesepakatan ini tidak dilanggar oleh para pengelola tempat hiburan. Jika diketahui ada yang melanggar, mereka akan menghadapi sanksi tegas dari asosiasi.
"Sanksi tersebut bisa pembekuan keanggotaan, bahkan hingga rekomendasi pencabutan izin operasional kepada Pemkab," tandasnya.
Pristyo mengakui tempat usaha karaoke yang tergabung dalam asosiasi baru 25 tempat dari total 70 tempat usaha karaoke di Bandungan. Namun hal ini tidak berarti bahwa pengawasan di luar asosiasi tidak mendapatkan perhatian.
Sebab keputusan tutup total ini merupakan kesepakatan yang berlaku untuk semua tempat usaha karaoke, pub maupun panti pijat dan mandi uap.
"Dalam pengawasan, akan melibatkan Pengamanan Swakarsa, juga RT RW serta berkoordinasi dengan aparat yang berwenang," ujarnya.
Ia juga mengakui, meski kesepakatan tutup total ini sudah berjalan empat tahun terakhir, namun masih ada satu dua pengusaha karaoke yang membandel.
Pihaknya akan terus melakukan pendekatan agar pengusaha yang bersangkutan mau mematuhi ketentuan untuk menyambut Ramadhan ini.
Selama bulan suci Ramadhan, imbuhnya, pihaknya telah menyiapkan berbagai kegiatan sosial bersama masyarakat. Antara lain pembagian takjil dan sembako kepada ratusan kaum dhuafa pada minggu pertama dan minggu ketiga.
"Ini wujud dari para pengusaha tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan mulia ini," tuntasnya.
Surat Edaran
Sementara itu, Kepala Disparta Kabupaten Semarang Dewi Pramuningsih mengatakan sudah melayangkan surat edaran No 556.1/1329/2018 kepada pengusaha/pengelola tempat hiburan seperti karaoke, panti mandi uap, arena biliar, termasuk hotel dan restoran, wajib tutup sebulan penuh selama bulan Ramadhan.
Selain itu surat yang senada juga ditujukan kepada pengusaha hotel, restoran, rumah makan dan warung makan agar tidak memperdagangkan makanan dan minuman secara terbuka dari pagi sampai pukul 17.00 WIB.
"Kami minta seluruh pengusaha maupun pengelola tempat hiburan di Kabupaten Semarang mematuhi kebijakan tersebut. Kami akan tindak tegas jika ada yang melanggar," kata Dwi.