Yudi Purnomo: Petugas Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Seharusnya Dipecat, Bukan Potong Gaji

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap memandang, petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) yang melecehkan istri tahanan seharusnya dipecat.

Menurut Yudi, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang hanya menjatuhkan sanksi etik sedang kepada pelaku sangat mengecewakan.

“Oknum pegawai KPK yang bertugas di Rutan KPK tersebut seharusnya dipecat bahkan dipidanakan bukan malah diberikan sanksi sedang,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/6/2023).

Yudi menyebut, sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas, KPK seharusnya tidak menoleransi pelecehan seksual kepada siapa pun, termasuk ke istri tahanan.

Menurutnya, petugas rutan yang melakukan perbuatan asusila itu menjadi contoh buruk bagi pegawai KPK lainnya karena masih bekerja di lembaga antirasuah.

“Putusan Dewas KPK sangat tidak berpihak kepada korban pelecehan seksual dan sangat mengecewakan,” ujar Yudi.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini meminta keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke polisi jika mereka merasa putusan Dewas tidak adil.

Jika kasus itu dilaporkan ke polisi, dugaan perbuatan pidana oleh petugas rutan itu akan diproses.

“Hal ini juga penting agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku,” ujar dia.

Yudi juga mengimbau, semua orang yang berhubungan dengan KPK hanya melakukan komunikasi terkait pekerjaan, kedinasan, maupun tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan tugas.

Jika terdapat oknum pegawai KPK yang melakukan komunikasi masalah pribadi, kata dia, sebaiknya diabaikan.

“Atau segera laporkan kepada Inspektorat atau Dewas KPK,” tutur Yudi.

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dewas telah menyatakan petugas rutan yang melecehkan istri tahanan melakukan pelanggaran etik sedang.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar terbuka untuk umum pada April lalu.

“Putusan pelanggaran etik sedang,” ujar Ali.

Ia menyampaikan, pelaku dijatuhi hukuman sanksi etik sedang oleh Dewas.

Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.

Sanksi itu adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/25/11440741/yudi-purnomo-petugas-rutan-kpk-yang-lecehkan-istri-tahanan-seharusnya