Daimler Sebut Impor Truk Bekas Bisa Berdampak Negatif
20-November-24, 06:17Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan baru tentang relaksasi impor. Salah satu yang dapat menikmatinya adalah pembelian truk bekas untuk kebutuhan khusus, seperti tambang.
Pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 merevisi No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Khusus buat truk, harus bekas dengan GVW lebih dari 20 ton dan dump truck lebih dari 45 ton.
Menanggapi aturan tersebut, Naeem Hassim Presiden Direktur PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI) mengatakan, peraturan tersebut memberikan dampak negatif buat produsen, diler lokal, dan industri pendukung jika dibiarkan.
"Model dengan kapasitas lebih dari 20 ton dapat ditawarkan oleh berbagai merek truk yang sudah berinvestasi dan beroperasi di Indonesia selama puluhan tahun," ucapp Naeem kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Senin (1/7/2024).
Selain itu, berdasarkan temuan DCVI, segmen truk di atas 10 ton menunjukan tren penurunan pasar sebesar 29 persen per akumulasi Mei 2024 dibandingkan periode yang sama tahun 2023.
Bila aturan dilanjutkan, pasar truk besar bisa turun makin parah. Dampaknya bukan cuma volume penjualan, tapi juga ke kinerja purna jual.
"Satu hal yang penting juga, untuk teknologi dan lingkungan Indonesia saat ini, truk bekas yang diproduksi maksimal 20 tahun yang lalu mungkin tidak sesuai dengan standar yang diberlakukan Pemerintah Indonesia," kata Naeem.
Naeem menjelaskan, DCVI sudah berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk membangun industri otomotif. Bahkan Daimlet truk sudah investasi untuk lokasi pabrik baru dengan target meningkatkan TKDN, produk berkualitas, dan membangun lingkungan berkelanjutan.
"Axor 2528CH 6x4 merupakan modell andalan kami dan dirakit secara lokal dan sudah terbukti untuk dioperasikan di industri pertambangan," kata Naeem.
Naeem berharap pemerintah Indonesia bisa meninjau kembali peraturan tersebut. Segmen truk tersebut sangat mungkin didukung produsen truk yang ada di Indonesia.
"Kita perlu memastikan keberlanjutan jangka panjang industri otomotif, termasuk sumber daya lokal yang merupakan sistem pendukung utama dalam ekosistem industri otomotif kita," kata Naeem.
Efek jangka panjang kalau peraturan tetap dilanjutkan, kemungkinan bisa berdampak ke para pekerja di produsen truk, industri lokal, bahkan sampai karoseri.