Pemerintah Ingatkan Jangan Impor Mobil Listrik Besar-besaran
20-November-24, 06:12Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Pemerintah RI memberikan keleluasaan bagi pemegang merek kendaraan di Indonesia untuk mengimpor mobil listrik dalam volume serta periode tertentu melalui pembebasan tarif, guna mempercepat era elektrifikasi.
Namun aktifitas tersebut tidak boleh dimanfaatkan semena-mena. Sebab mereka juga harus berkomitmen untuk memproduksi kendaraan dimaksud secara lokal.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, sebagaimana dikatakan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Maritim Rachmat Kaimuddin.
"Siapa yang punya kapasitas produksi di Indonesia itu boleh melakukan importasi dengan bebas biaya masuk dan PPnBM. Jumlah yang mereka impor harus sama sampai 2025, dengan jumlah produksi memenuhi TKDN sampai 2027," katanya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, belum lama ini.
"Artinya, dua tahun impor harus diproduksi dengan jumlah yang sama," lanjut dia.
Apabila jumlah mobil yang diproduksi tidak sama dengan yang diimpor, maka produsen terkait harus mengembalikan insentif yang sudah dibayarkan atau kena denda.
"Kalau tak memenuhi komitmen, mereka harus mengembalikan insentif tersebut secara prorata. Misal dia impor 10.000 unit, tapi produksi cuma 8.000. Ya 2.000 insentifnya dibalikin," ucap Rachmat.
Sehingga ia meminta para produsen atau APM untuk berhitung menyeimbangkan kendaraan yang diimpor dan mau diproduksi.
"Terserah, kita nggak bisa tahu pasti kemampuan (produksi) mereka. Tapi kita sampaikan kalian mau impor silakan, tapi konsekuensinya harus produksi banyak juga," kata dia.