Mahasiswi Cantik Nekat Promosikan Situs Judi Online, Uangnya untuk Bayar Kuliah
20-November-24, 06:03
BOGOR - Satu dari dua tersangka selebgram yang mempromosikan situs judi online di Kota Bogor merupakan mahasiswi cantik. Uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk menyewa kos hingga bayar kuliah.
"Tersangka K menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari bayar kosan, bayar kuliah dan lainnya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (9/1/2024).
Dalam sebulan, tersangka K mendapat imbalan sebesar Rp3 juta persitus judi online yang dipromosikannya. Hasil penyelidikan, tersangka K ini memiliki atau bekerjasama dengan 5 situs judi online.
"Sekitar 5 situs yang dilakukan si tersangka dalam hal ini menyebarkan informasi situs judi online," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka K dijerat UU ITE Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.