Daftar Wilayah yang Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023
20-November-24, 06:00Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Sejumlah daerah kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2023.
Sebagai bagian dari kewajiban seorang pemilik kendaraan selaku wajib pajak, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.
Apabila seorang pemilik kendaraan selaku wajib pajak terlambat bayar atau tidak membayar maka akan dikenakan denda.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang terlambat bayar atau tidak membayar.
Wajib pajak yang mengikuti pemutihan hanya dibebankan untuk melunasi pokok PKB tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Dilansir dari akun Instagram @samsatdigital berikut adalah daftar wilayah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2023.
1. Provinsi Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan pembebasan denda PKB pada 26 April- 21 Juni 2023.
Selain itu, ada juga pembebasan pajak progresif yang diterapkan pada 26 April- 21 Juni 2023, dan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II).
2. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan pembebasan denda PKB pada 14 April- 14 Juni 2023.
Selain itu, ada pula program bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.
3. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan pembebasan denda PKB pada April- September 2023.
Untuk mendapatkan keringanan ini, kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
Selain itu, kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, harus tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan. Nantinya, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Sementara besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
4. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerapkan pembebasan denda PKB pada 1 April- 23 Desember 2023.
Progaram ini juga mencakup PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
Ada pula pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan, dan penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
Bagi kendaraan listrik berbasis baterai, ada pemberian insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Tak sampai di situ, dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK akan dilakukan dari data registrasi kendaraan bermotor.
5. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerapkan pembebasan denda PKB pada 2 Maret- 2 Mei 2023.
Selain itu ada pembebasan biaya pokok balik nama kendaraan bermotor dari luar provinsi Sumbar, gratis Bea Balik Nama (BBN) kendaraan selain BA (Sumbar) atau dari luar provinsi, dan diskon 50% pada pembayaran pajak pertama.
Diterapkan pula pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
6. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerapkan pembebasan denda PKB pada 1 Februari - 31 Juli 2023.
Selain itu, ada pula program bebas denda BBNKB II, gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, diskon 25% pokok pajak bagi yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% pokok pajak bagi yang menunggak 5 tahun atau lebih.
7. Provinsi Riau
Pemerintah Provinsi Riau menerapkan pembebasan denda PKB pada 1 Februari - 31 Mei 2023.
Selain itu, ada pula program bebas BBNKB II khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, dan bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya.
Kemudian ada diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022) dan keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.
Sumber:Instagram @samsatdigital, bapenda.sumbarprov.go.id, dan Kompas.tv