5 Orang Ditangkap Setelah Bentrok Geng Motor di Bandung, Keributan Dipicu Knalpot Bising

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Bentrok kelompok bermotor terjadi wilayah Cibeunying Kidul, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Hal itu dipicu knalpot bising.

Ada lima orang yang ditangkap setelah keributan itu. Mereka berinisial FA, MR, FB, RA, dan KA.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Kombes Budi Sartono menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/4/2023) sekitar 0.30 WIB.

Para pelaku yang mengenakan sebo langsung mendatangi sejumlah pemuda yang tengah bercengkrama.

Tanpa basa-basi, para pelaku langsung melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap para korban.

"Kelompok anak muda memakai sebo tutup kepala tanpa berbicara apapun langsung membabi buta menghampiri para korban membacok dan juga menembakan senjata gotri serta memukulkan kayu kepada para korban," ucap Budi saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Rabu (17/5/2023).

Akibat kejadian itu, empat orang mengalami luka sobek di bagian punggung, hingga sobek pada bagian jari. Para korban pun dilakukan perawatan di rumah sakit.

Usai kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari barang bukti.

Kelima pelaku akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa pisau hingga Airgun jenis Glock 19.

"Kita sudah amankan semua barang bukti Airgun jenis Glock 19 milik RA," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut lantaran adanya ketersinggungan.

Pasalnya, sehari sebelum kejadian atau Sabtu (8/4/2023), korban menggerungkan kendaraanya di dekat pelaku yang saat itu tengah nongkrong.

"Asal muasalnya ketersinggungan, pada malam minggunya dari pelaku karena mendengar suara knalpot yang bising dari korban, sehingga dia mengundang teman-temannya, malam hari lakukan penganiayaan terhadap korban," ucapnya.

Dikatakan bahwa para pelaku ini tergabung dalam salah satu kelompok bermotor. "Satu kelompok, yaitu kelompok GBR," ucapnya.

Menurut Budi, pelaku juga dipengaruhi minuman keras saat melakukan penganiayaan tersebut.

Saat ini polisi memburu pelaku lainnya dan menelusuri muasal kepemilikan Airgun.

"Kejadian ini tidak boleh terulang, gerombolan bermotor tidak ada tempat di Kota Bandung," tegasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal selama 5 tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/17/173630978/5-orang-ditangkap-setelah-bentrok-geng-motor-di-bandung-keributan-dipicu