Polisi Tangkap 2 Pelaku Gendam yang Kuras Rp 452 Juta dari Korban

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Jajaran Polresta Yogyakarta menangkap dua orang pria paruh baya pelaku gendam berinisial LUU dan NY.

Para pelaku gendam ini berhasil menggasak uang milik korban sebesar total Rp 452 juta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol MP Probo Satrio menuturkan, kejadian bermula pada Sabtu 15 Juni 2024 pukul 08.00 WIB.

Korban bernama Arahmiani sedang jalan-jalan di sekitar Lapangan Minggiran, Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Saat sedang jalan-jalan, korban didekati seseorang yang mengaku sebagai NY dan diajak bercerita.

Di tengah-tengah bercerita, bergabung LUU dengan keduanya. Korban saat itu diiming-imingi penyaluran bantuan dengan keuntungan 20 persen.

“Korban lalu diajak jalan ke arah mobil, dan jalan-jalan menggunakan mobil. Sempat singgah ke Masjid Syuhada juga untuk meyakinkan korban bahwa palaku adalah orang yang religius,” ujar Probo, Kamis (18/7/2024).

Korban dan pelaku lalu kembali ke mobil dan menuju ke mesin ATM. Para pelaku berdalih ingin memastikan apakah ATM korban masih aktif atau tidak.

“Pelaku ini mengajak ke mesin ATM sebenarnya ingin mengetahui PIN ATM korban sekaligus menukar kartu ATM korban dengan milik pelaku,” kata dia.

“Korban memasukkan ATM dan dilihat pinnya, pelaku sudah menyiapkan beberapa kartu ATM yang sudah kadaluarsa tadi sehingga dengan kecepatan mereka berdua saat ATM ditarik oleh ibu tadi, satu sudah menyiapkan ATM pengganti. Dicek salah satu, lalu diberikan saat diberikan sudah diganti oleh pelaku,” ujar Probo.

Setelah menukar kartu ATM korban, lanjut Probo, pelaku dan korban lalu kembali lagi ke Lapangan Minggiran.

Pada sore harinya, korban datang ke mesin ATM untuk transaksi, namun kartunya sudah tidak bisa digunakan.

“Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 pelapor datang ke kantor Bank Mandiri di Jalan Katamso dan ternyata kartu ATM Mandiri bukan atas nama pelapor,” ucap dia.

Mengetahui kartu ATM sudah tidak atas nama korban, korban lalu meminta petugas bank untuk meminta print out transaksi rekeningnya. Baru diketahui ada berbagai macam transaksi dilakukan.

“Ternyata ada banyak transaksi yang tidak dilakukan korban dengan total RP 448.000.000, dari ATM Mandiri dan Rp 4.000.000, dari ATM BCA milik Korban,” ucap dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/07/18/122929778/polisi-tangkap-2-pelaku-gendam-yang-kuras-rp-452-juta-dari-korban