Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden
20-November-24, 05:28Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Presiden Prabowo Subianto melantik selebritas Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Raffi Ahmad dilantik bersama dengan enam orang Utusan Khusus Presiden lainnya, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono, Setiawan Ichlas, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), Ahmad Ridha Sabana, Mari Elka Pangestu, dan Zita Anjani.
Diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad lantas memiliki tugas apa yang harus diembannya?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, seorang utusan khusus dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.
Kemudian, dalam Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 itu, disebutkan bahwa utusan khusus Presiden bakal melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
Namun, tugas tersebut berbeda atau di luar dari tugas yang sudah dikerjakan oleh kementerian atau lembaga yang sudah ada.
Aturan mengenai tugas Utusan Khusus Presiden tersebut termaktub dalam Pasal 18 Perpres 137/2024.
Berikut bunyi Pasal 18 Perpres 137/2024,”(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet”.
Dalam Perpres itu juga disebutkan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Kemudian, Utusan Khusus Presiden bisa berasal dari aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta non-PNS. Bahkan, bisa berasal dari perwira aktif.
Namun, ketentuan mengenai PNS atau ASN bahkan perwira aktif yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diatur lebih lanjut dalam Pasal 20-21 Perpres 137/2024.
Selanjutnya, Utusan Khusus Presiden disebutkan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan jabatan menteri. Sebagaimana diatur dalam Pasal 22.
Berikut bunyi Pasal 22, "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri".
Terkait pembiayaan untuk mendukung kerja Utusan Khusus Presiden kemudian diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pos anggaran Sekretariat Kabinet.