Kemendag akan Cabut Izin Usaha hingga Pidanakan Pelaku Usaha yang Curang Kurangi Isi Gas Elpiji
20-November-24, 05:24Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) akan mempidanakan pelaku usaha yang melakukan kecurangan dengan mengurangi isi gas elpiji 3 kilogram.
Hal itu menyusul adanya temuan dari Kementerian Perdagangan atas produk gas elpiji 3 kilogram (kg) yang tidak sesuai antara pelabelan dan kebenaran kuantitasnya. Seharusnya masyarakat menerima gas elpiji sebesar 3 kg namun ternyata isinya kurang dari 3 kg.
Mendag Zulhas menjelaskan, tindakan ini telah melanggar pasal 134 dan pasal 137 ayat I Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidan Perdagangan.
PP tersebut mengatur pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan/aau label serta wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan/atau label.
“Masalah ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup rakyat banyak, kami akan cek setiap provinsi, tidak main-main. Untuk 2-3 bulan ini kami gunakan pendekatan sanksi administratif,” ujarnya saat melakukan peninjauan SPBE Koja di Jakarta, Senin (27/5/2024).
“Tapi kalau sudah diingatkan, masih saja melanggar, maka akan dicabut izinnya. Tapi kalau ditemukan unsur pidana ya kita akan laporkan ke pihak yang berwajib karena ini menyangkut hal yang penting, masyarakat kecil,” sambungnya.
Mendag Zulhas juga mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan usaha dengan jujur. Ia berharap agar Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) terus menjaga standar kuantitas seperti yang tertera di tabung Elpiji. Hal ini tidak hanya berlaku untuk tabung Elpiji 3 kg saja tetapi juga untuk tabung tabung elpiji ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
“Saya minta para pelaku usaha di stasiun pengisian elpiji untuk berlaku jujur. Pastikan jika konsumen membeli elpiji 3 kg, yang mereka terima sesuai dengan takaran. Jangan merugikan banyak orang,” tegasnya.
Mendag Zulhas juga meminta agar Bupati dan Walikota turut memastikan kesesuaian kuantitas isi tabung elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat sehingga pemerintah derah menjalankan upaya perlindungan konsumen.
Dia menyebutkan ada 11 SPBE dan SPBBE yang diindikasikan melakukan kecurangan ketidaksesuain pelabelan gas elpiji. Kemendag pun memproyeksikan ada potensi kerugian yang mencapai Rp 18,7 miliar per tahun atas tindakan itu.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan Direktorat Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
“Di sini kita temukan, bisa kita timbang saja, itu kan tabung ini kalau kosong kira-kira 5 kg, kalau diisi 3 kg, jadi 8 kg. Di sini rata-rata isinya itu antara 2,3-2,4 kg. Jadi masih ada kekurangan 600-700 grsm. Nanti kita akan kita cek lagi apakah dari tabungnya dari datangnya kurang, kemudian ngisinya kurang lagi, sekarang lagi kita dalami,” ungkapnya.
“Katanya tabung itu ada residu yang tidak dikeluarkan, tapi enggak bisa dipakai. Ya kalau tidak bisa dipakai, artinya orang bayar 3 kg, dapatnya yang bisa dipake 2,7 kg atau 2,3 kg padahal mestinya kalau enggak bisa dipakai, dibersihkan,” sambungnya.